Pejabat Pajak Dilarang Keras Terima Titipan dan Perlakuan Khusus

oleh -6 Dilihat
Pejabat Pajak Dilarang Keras Terima Titipan dan Perlakuan Khusus

KabarDermayu.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melantik 8 orang pejabat baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pelantikan ini mencakup posisi di level Eselon II dan III.

Dalam acara pelantikan yang berlangsung di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 12 Mei 2026, Purbaya memberikan pesan tegas kepada para pejabat yang baru dilantik.

Ia mengingatkan mereka untuk menjaga integritas dan tidak menerima berbagai bentuk titipan maupun memberikan perlakuan khusus kepada wajib pajak tertentu. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur pajak.

“Saya ingatkan, jangan ada titipan, jangan ada transaksi, jangan ada perlakuan khusus, jangan ada angka yang terlihat bagus tapi hasil dari proses yang tidak berintegritas,” tegas Purbaya.

Purbaya juga menekankan beratnya tanggung jawab yang diemban oleh setiap pegawai pajak. Setiap tindakan dan keputusan yang diambil harus memiliki dasar yang kuat, dapat dijelaskan, dan dipertanggungjawabkan.

Ia mencontohkan, alasan di balik pemeriksaan atau penagihan pajak terhadap wajib pajak tertentu harus jelas dan memiliki landasan yang kuat.

“Misalnya soal kenapa wajib pajak diperiksa, kenapa ditagih, kenapa yang itu diperiksa, diberi perlakuan khusus tertentu, semua harus punya dasar yang jelas,” paparnya.

Baca juga: Venezuela Tegaskan Penolakan Jadi Negara Bagian AS

Dengan dasar kerja yang kuat, Purbaya berharap para pegawai akan merasa terlindungi, begitu pula dengan institusi DJP secara keseluruhan.

Melalui pelantikan ini, Purbaya berharap fungsi dan kinerja DJP dapat semakin solid dan terorganisir. Para pejabat diminta untuk fokus menjalankan kebijakan perpajakan demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

“Jangan lupa, Anda mewakili negara. Kalau kita ada kesalahan, tindakan yang kurang bijak, dampaknya nanti langsung ke negara bahkan ke presiden. Jadi itu yang harus kita jaga,” ujar Purbaya.

Purbaya kemudian membacakan sumpah jabatan, “Saya Menteri Keuangan, dengan ini resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan. Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan.”

Berikut adalah daftar nama pejabat pajak dari Eselon II dan III yang dilantik:

Eselon II:

  • Lindawaty sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP
  • Ihsan Priyawibawa sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan
  • Suparno sebagai Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
  • Muh. Tunjung Nugroho sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus
  • Paryan sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III
  • Edward Hamonangan Sianipar sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak

Eselon III:

  • Dessy Eka Putri sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus
  • Devi Sonya Adrince sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang, pada Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III.