KTP Terdaftar untuk Perdagangan Komoditas, Pejabat PKN Pertimbangkan Langkah Hukum

oleh -6 Dilihat
KTP Terdaftar untuk Perdagangan Komoditas, Pejabat PKN Pertimbangkan Langkah Hukum

KabarDermayu.com – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gerry Habel Hukubun, melaporkan bahwa dirinya menjadi korban kejahatan penyalahgunaan data pribadi.

Identitas pribadi Gerry dicatut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan transaksi penjualan komoditi kelapa di sebuah pabrik di Jawa Timur.

Kejadian ini baru disadari Gerry setelah ia memeriksa laporan pada sistem Coretax. Sistem tersebut mencatat bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya telah digunakan sebagai basis data untuk transaksi yang tidak pernah dilakukannya.

Gerry mengaku telah berupaya menghubungi pihak pabrik tersebut untuk meminta penjelasan mengenai penggunaan identitasnya. Namun, ia merasa tidak mendapatkan itikad baik dari pihak pabrik.

Baca juga: Telkom Perkuat Fundamental, Raih Total Shareholder Return 35,7 Persen pada 2025

“Saya sudah berupaya berkomunikasi dengan pihak pabrik agar diberitahu siapa yang menggunakan identitas saya, karena itu adalah tindakan pidana memakai KTP saya untuk transfer ke orang lain,” ujar Gerry dalam keterangannya, Selasa, 12 Mei 2026.

“Namun, pihak pabrik terkesan enggan membuka informasi tersebut,” tambahnya.

Menyikapi hal ini, Gerry membuka peluang untuk menempuh jalur hukum terkait pencatutan identitas dirinya tersebut.

Selain langkah hukum, Gerry juga berencana mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Tujuannya adalah untuk menindaklanjuti insiden ini dan memberikan efek jera kepada pelaku.

“Langkah tegas ini diambil agar kasus serupa tidak menimpa warga negara lain dan memastikan adanya perlindungan data yang lebih ketat di sektor korporasi,” tegasnya.