Jaksa Soroti Tak Dilibatkannya SDM Internal Kemendikbudristek dalam Pengadaan Chromebook

oleh -6 Dilihat
Jaksa Soroti Tak Dilibatkannya SDM Internal Kemendikbudristek dalam Pengadaan Chromebook

KabarDermayu.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti proses perencanaan program digitalisasi pendidikan dan pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. JPU menilai, proses tersebut diduga tidak melibatkan sumber daya manusia (SDM) organik kementerian.

Hal ini disampaikan oleh JPU Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 11 Mei 2026. Berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim disebut lebih banyak melibatkan pihak luar kementerian dibandingkan pejabat internal seperti Dirjen maupun Direktur.

“Berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, Nadiem tidak melibatkan SDM organik yang ada di kementerian seperti para Dirjen hingga Direktur untuk merencanakan hingga mengidentifikasi kebutuhan terkait digitalisasi pendidikan di sekolah-sekolah, termasuk pengadaan Chromebook,” kata Roy seperti dikutip pada Selasa, 12 Mei 2026.

Menurut Roy, pihak yang justru lebih banyak dilibatkan adalah orang-orang di luar kementerian yang dipercaya oleh Nadiem. Di antaranya adalah Ibrahim Arief alias Ibam selaku konsultan, serta Jurist Tan dan Fiona Handayani yang saat itu menjadi bagian dari lingkaran kerja Menteri.

“Yang dilibatkannya adalah orang-orang luar yang dipercayanya, yaitu Jurist Tan, Fiona, dan Ibam, serta beberapa orang lain,” ujar Roy.

JPU juga mengungkap adanya grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang dibentuk pada Agustus 2019. Grup ini dibuat sebelum Nadiem secara resmi menjabat sebagai Menteri Pendidikan. Grup tersebut diduga menjadi ruang diskusi utama terkait visi kebijakan pendidikan dan program digitalisasi.

Dalam persidangan, Roy menyebut Nadiem mengakui bahwa pola kepemimpinannya di kementerian mengadopsi pola kerja saat ia masih memimpin Gojek. JPU menilai hal ini tercermin dari minimnya komunikasi Nadiem dengan jajaran Dirjen maupun Direktur di Kemendikbudristek.

“Maka saya tanya, bagaimana lazimnya Saudara memimpin sebuah kementerian? Dia mengakui pola dia memimpin seperti dia bawa pola Gojek. Dan dia tidak berkomunikasi dengan Dirjen dan para Direktur,” ungkap Roy.

Meskipun demikian, Roy menekankan bahwa berdasarkan struktur kewenangan di kementerian, keputusan kebijakan tetap berada di tangan Menteri bersama pejabat internal kementerian. Hal ini berbeda dengan keterlibatan staf khusus maupun konsultan yang dinilai tidak memiliki kewenangan setara.

JPU menilai terdapat perbedaan antara keterangan yang disampaikan dalam persidangan dengan sejumlah bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp yang telah dihadirkan. Salah satu contohnya adalah pembahasan terkait Chromebook dalam grup yang beranggotakan Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief.

Baca juga: Kredit Multiguna BRI untuk Mewujudkan Rencana Anda

“Tapi pembicaraan di grup Kemendikbud x wartek yang beranggotakan Jurist Tan, Fiona Handayani dan Ibrahim Arief sudah membahas Chromebook, namun Nadiem menyebut tidak mengetahuinya,” tutur Roy, menyoroti adanya ketidaksesuaian informasi tersebut.