Hamdan Zoelva: Fakta Penting Diabaikan Pengadilan Tipikor dalam Perkara Kerry Riza

oleh -6 Dilihat
Hamdan Zoelva: Fakta Penting Diabaikan Pengadilan Tipikor dalam Perkara Kerry Riza

KabarDermayu.com – Tim penasihat hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta untuk memanggil dan menghadirkan pengusaha Irawan Prakoso sebagai saksi dalam sidang banding. Permohonan ini diajukan terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang yang menjerat klien mereka.

Irawan Prakoso dinilai sebagai saksi kunci dalam kasus ini. Tim kuasa hukum, yang dipimpin oleh Hamdan Zoelva, telah berulang kali meminta kehadiran Irawan sejak sidang banding perdana.

Majelis hakim pada awalnya menyetujui permintaan tersebut. Namun, pada sidang yang digelar Kamis, 7 Mei lalu, majelis hakim justru menolak menghadirkan Irawan Prakoso.

“Kami sudah meminta kepada hakim, ya, pada sidang yang pertama dan disetujui. Akan tetapi pada saat penetapan pemanggilan sebagai saksi, namanya tidak ada. Ketika sidang kami sudah minta kembali agar saksi Irawan Prakoso dihadirkan karena ini saksi kunci,” ujar Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

Hamdan Zoelva menegaskan bahwa Irawan Prakoso sangat penting karena perannya sebagai penghubung antara pengusaha Riza Chalid dengan sejumlah petinggi PT Pertamina. Jaksa penuntut umum bahkan menuding Riza Chalid, melalui Irawan, melakukan penekanan atau intervensi terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, dan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Hanung Budya Yuktyanta. Intervensi ini terkait dengan penyewaan terminal BBM milik OTM.

“Mengapa saksi kunci? Inilah yang menghubungkan, ya, antara Mohamad Riza Chalid, Irawan Prakoso, Hanung, serta Alfian. Keterangan Irawan Prakoso sangat menentukan apakah memang ada penekanan dari Mohamad Riza Chalid atau pengarahan dari Mohamad Riza Chalid mengenai penyewaan OTM,” jelasnya.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum masih berharap Irawan Prakoso dapat dihadirkan dalam persidangan, terutama mengingat masih adanya perkara lain yang melibatkan Gading yang akan segera disidangkan.

Selain Irawan Prakoso, tim kuasa hukum juga telah meminta ahli perkapalan untuk dihadirkan. Namun, permintaan ini juga belum dikabulkan oleh majelis hakim.

“Oleh karena itu, kami mohon kepada hakim agar betul-betul mempertimbangkan menghadirkan saksi-saksi ini,” harapnya.

Hamdan Zoelva menambahkan bahwa sidang banding ini merupakan ujian penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia berharap majelis hakim PT Jakarta dapat memeriksa dan meneliti kembali seluruh hasil persidangan di pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Dolar AS Menguat, Rupiah dan Mata Uang Lainnya Tertekan: Ini Alasannya

“Kami berharap bahwa dalam pemeriksaan tingkat banding ini, majelis hakim benar-benar memeriksa, meneliti, dan membuka kembali seluruh hasil sidang pada sidang pengadilan negeri,” katanya.

Menurut Hamdan Zoelva, putusan dan pertimbangan hukum Pengadilan Tipikor Jakarta dinilai banyak mengabaikan fakta, keterangan ahli, dan bukti penting yang muncul selama persidangan. Ia juga menyebutkan bahwa para terdakwa tidak mendapatkan kesempatan yang cukup untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan di pengadilan tingkat pertama.

“Oleh karena itu, sekali lagi kami minta betul kebijaksanaan dari hakim di pengadilan tinggi untuk mencari kebenaran materiil, menemukan kebenaran materiil untuk bisa menerima kehadiran dari Irawan Prakoso, kemudian saksi ahli perkapalan untuk mengungkap kebenaran materiil dari perkara ini,” tegasnya.

Hamdan Zoelva menyoroti penerapan Pasal 290 KUHAP baru yang memungkinkan pengajuan saksi baru di tingkat banding demi menemukan kebenaran materiil. Ia berpendapat bahwa pasal tersebut harus ditafsirkan berdasarkan kebutuhan untuk menegakkan kebenaran materiil.

Dalam kesempatan yang sama, Hamdan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan hasil eksaminasi dari 24 ahli hukum dari 15 universitas. Hasil eksaminasi tersebut menyimpulkan bahwa tidak terdapat unsur pidana dalam perkara ini, terutama terkait posisi Kerry Riza sebagai beneficial owner yang seharusnya tidak dapat dipidana.

“Kami minta betul hakim meneliti, membaca kembali kasus ini, kemudian bisa membaca hasil eksaminasi ya, dari total 24 orang ahli yang kami ajukan, yang sudah kami bukukan. Mudah-mudahan itu bisa menjadi pertimbangan hakim karena berdasarkan KUHAP, bukti-bukti apa pun yang terkait dengan perkara dapat dijadikan oleh hakim untuk mengambil keputusan dalam perkara ini sehingga bisa memperbaiki keputusan dalam tingkat pengadilan negeri,” ujar Hamdan.

Kuasa hukum Kerry Riza lainnya, Patra M. Zen, menegaskan bahwa seluruh investasi terminal BBM OTM berasal dari pinjaman bank yang dilakukan oleh Kerry Riza. Dengan demikian, tidak ada uang negara maupun Pertamina yang dikeluarkan untuk investasi terminal tersebut. Terminal tersebut hingga kini masih digunakan oleh Pertamina, namun Kerry Riza justru dipenjara.

“Sekarang sudah jutaan dolar investasi, tangkinya dipakai sampai detik ini, pemiliknya dibui!” serunya.

Ia menilai sidang banding sangat penting untuk menguji kembali fakta-fakta perkara secara menyeluruh dan memutus secara adil, termasuk dengan menghadirkan saksi dan ahli, serta bukti, seperti Irawan Prakoso.

“Bagaimana untuk mengadili seadil-adilnya? Tentu permohonan Pak Kery semestinya dikabulkan. Apa permohonannya? Meminta Irawan Prakoso dihadirkan,” katanya.

Kuasa hukum lainnya, Didi Supriyanto, berpendapat bahwa affidavit atau pernyataan tertulis Irawan Prakoso dianggap sebagai keterangan sepihak. Oleh karena itu, keterangan tersebut perlu diuji langsung dengan menghadirkan Irawan Prakoso di sidang banding.

“Supaya ini enggak sepihak, ini harus didengar di pengadilan tinggi. Hakim harus memberikan kesempatan di pengadilan tinggi ini ya, supaya keterangan ini diuji benar atau enggak, sepihak atau tidak,” ujar Didi.

Didi menambahkan bahwa masih ada kesempatan bagi majelis hakim untuk memanggil dan memeriksa Irawan Prakoso sebelum sidang putusan Kerry pada 10 Juni 2026. Ia berpendapat bahwa hakim seharusnya mengecek dan memeriksa kebenaran pernyataan Irawan Prakoso.

“Maka haruslah Irawan Prakoso diberi kesempatan untuk didengar keterangannya supaya kita semua tahu bahwa ini bukan pernyataan sepihak atau ini bukan pernyataan yang dibuat, ditunggang-tunggangi oleh para terdakwa,” tegasnya.

Kuasa hukum Kerry lainnya, Heru Widodo, menilai persidangan tingkat pertama berlangsung terlalu padat. Enam terdakwa dengan enam register perkara diperiksa secara bersamaan dalam satu rangkaian sidang, yang menurutnya lebih tepat disebut sidang borongan.

“Itu persidangan borongan. Satu kali sidang enam terdakwa dengan enam register perkara yang berbeda,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengadilan tingkat pertama tidak memberikan banyak kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan, termasuk Irawan Prakoso.

Disebutkan bahwa Irawan Prakoso, yang namanya muncul sebanyak 28 kali dalam putusan perkara, tidak pernah diuji keterangannya secara langsung dalam proses persidangan.

Padahal, Irawan Prakoso pernah bersaksi di sidang Hanung dan menegaskan tidak ada intervensi terkait penyewaan terminal BBM. “28 kali loh, bukan main-main, tetapi Irawan Prakoso enggak pernah clear keterangannya apakah betul atau tidak, tetapi sudah dijadikan dasar untuk menjatuhkan putusan,” katanya.