Brigadir SA yang Diduga Menipu dan Membebaskan Tahanan Akhirnya Diamankan

oleh -8 Dilihat
Brigadir SA yang Diduga Menipu dan Membebaskan Tahanan Akhirnya Diamankan

KabarDermayu.com – Brigadir SA, anggota Polres Pacitan yang sempat menjadi buronan, akhirnya berhasil ditangkap. Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus menawarkan pembebasan tahanan.

Brigadir SA kini telah diamankan dan berstatus sebagai tahanan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pacitan. Ia sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah dilaporkan membawa kabur uang puluhan juta rupiah.

Uang tersebut diduga berasal dari keluarga seorang tahanan yang dijanjikan akan dibebaskan oleh Brigadir SA. Setelah buron selama kurang lebih satu bulan, penangkapan terhadap Brigadir SA akhirnya membuahkan hasil.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa Brigadir SA kini telah menjadi tahanan Propam dan akan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan, Ajun Komisaris Polisi Choirul Maskanan, masih terus mendalami kasus ini. Penyelidikan mencakup dugaan tindak pidana umum maupun pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Brigadir SA.

Choirul menambahkan bahwa jika bukti-bukti yang terkumpul sudah mencukupi, kasus ini akan dinaikkan ke tingkat penyidikan. Penanganan kasus ini dibagi menjadi dua fokus.

Untuk perkara etik dan disiplin, akan ditangani oleh Propam. Sementara itu, dugaan tindak pidana umum akan ditangani oleh Satreskrim Polres Pacitan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan Brigadir SA sendiri masih terus berlangsung.

Kasus ini bermula ketika keluarga seorang tahanan melaporkan Brigadir SA ke polisi. Anggota Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan ini diduga melakukan penipuan dengan mengiming-imingi pembebasan anggota keluarga pelapor yang sedang ditahan.

Dalam aksinya, Brigadir SA meminta uang dengan total Rp30 juta kepada korban. Permintaan tersebut dipenuhi oleh korban secara bertahap. Uang diserahkan dalam dua kali pembayaran, pertama Rp20 juta, dan beberapa hari kemudian sebesar Rp10 juta.

Namun, setelah uang diberikan, janji pembebasan tahanan tidak kunjung terealisasi. Hal ini membuat keluarga korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Tidak hanya kasus penipuan, Brigadir SA juga diduga terlibat dalam beberapa kasus lain. Ia disebut membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario milik rekan sesama anggota polisi. Selain itu, Brigadir SA juga diduga terkait dengan kasus pencurian sepeda motor di area parkir sebuah kafe karaoke di kawasan Tamperan, Pacitan.

Atas perbuatannya, Brigadir SA terancam menghadapi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ia juga berpotensi dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan atau penggelapan.

Baca juga: Inovasi Produsen Sanitasi untuk Tekanan Air Rendah di Perumahan Padat

Ancaman hukuman pidana berdasarkan pasal tersebut adalah maksimal empat tahun penjara. Kasus ini menunjukkan pentingnya menjaga integritas di kalangan penegak hukum dan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam bertransaksi, terutama yang melibatkan oknum yang mengaku memiliki kekuasaan.