Ahmad Dhani Dituding Selingkuh dan Talak Tiga, Klaimnya Dibantah Sosok Ini

oleh -4 Dilihat
Ahmad Dhani Dituding Selingkuh dan Talak Tiga, Klaimnya Dibantah Sosok Ini

KabarDermayu.com – Perseteruan lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali mencuat ke publik, kali ini dengan adanya analisis mendalam terhadap dokumen resmi Mahkamah Agung (MA) oleh pegiat media sosial, Rumail Abbas. Analisis ini menguji berbagai klaim yang dilontarkan oleh Ahmad Dhani terkait perceraian mereka.

Rumail Abbas menyoroti putusan MA No 12 PK/AG/2012, yang bahkan diakui sebagai “Landmark Decision” dalam Laporan Tahunan MA RI tahun 2013. Dokumen ini menjadi dasar Rumail untuk menelaah klaim-klaim Ahmad Dhani yang belakangan kembali ramai diperbincangkan.

Salah satu klaim yang paling disorot adalah pernyataan Ahmad Dhani yang menyebut dirinya menjatuhkan talak tiga kepada Maia Estianty karena dugaan perselingkuhan dengan seorang petinggi televisi swasta. Dhani bahkan mengklaim memiliki dokumen pengakuan yang ditandatangani oleh Maia.

Namun, menurut Rumail Abbas, tudingan perselingkuhan tersebut tidak tercatat dalam pertimbangan hakim di berbagai tingkat peradilan. Hal ini disampaikan Rumail melalui unggahannya di platform X, di mana ia menyatakan bahwa klaim tersebut tidak muncul dalam pertimbangan hakim.

Rumail menekankan bahwa jika memang ada dokumen pengakuan yang kuat terkait perselingkuhan, hakim pasti akan mempertimbangkannya. Terlebih lagi, perkara perceraian tersebut melibatkan hak asuh atas tiga anak dan harta yang signifikan.

Ia menambahkan bahwa apabila perceraian tersebut benar didasarkan pada tuduhan zina, maka konsekuensi hukumnya seharusnya jauh lebih besar dan menjadi poin krusial dalam putusan pengadilan.

Selain isu perselingkuhan, Rumail juga mengklarifikasi klaim Ahmad Dhani mengenai kemenangan hak asuh anak di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Ia menjelaskan bahwa putusan PK tersebut tidak secara mutlak memenangkan Dhani.

Dokumen MA tersebut justru menerapkan prinsip bahwa anak yang telah mencapai usia mumayyiz berhak menentukan pilihannya sendiri. Usia mumayyiz umumnya dianggap ketika anak sudah dapat membedakan mana yang baik dan buruk, serta dapat mengambil keputusan sendiri.

Rumail mengutip bahwa anak bungsu mereka saat itu telah berusia 12 tahun, yang berarti sudah memasuki usia mumayyiz. Oleh karena itu, anak-anak berhak menentukan apakah mereka ingin ikut dengan ibu atau ayah mereka.

Rumail menegaskan bahwa putusan tersebut justru menjadi yurisprudensi nasional mengenai hak anak mumayyiz dalam perkara hak asuh, bukan semata-mata karena Ahmad Dhani memenangkan kasus tersebut.

Hal lain yang turut dibahas adalah laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang pernah dibuat oleh Maia Estianty terhadap Ahmad Dhani pada tahun 2007. Selama ini, Dhani kerap menyebut laporan tersebut palsu karena kasusnya akhirnya dihentikan oleh penyidik.

Namun, berdasarkan dokumen persidangan yang ditelaah Rumail, laporan tersebut memang pernah dibuat dan didukung oleh sejumlah kesaksian. Maia Estianty tercatat melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2007.

Tiga saksi di bawah sumpah memberikan keterangan bahwa barang-barang Maia dikeluarkan, pakaiannya dikirim ke Surabaya, kamarnya dibongkar, dan lemarinya dijebol. Rumail menyebutkan bahwa Ahmad Dhani tidak membantah adanya peristiwa tersebut dalam persidangan.

Bahkan, pengakuan Ahmad Dhani di pengadilan adalah bahwa tindakan tersebut merupakan cara “memberi pelajaran” karena Maia tidak menuruti perintahnya. Hal ini menunjukkan adanya dinamika kekerasan dalam rumah tangga yang diakui oleh Dhani sendiri.

Dokumen perceraian tersebut juga memuat alasan masing-masing pihak terkait keretakan rumah tangga mereka. Dari sisi Maia Estianty, ia mengaku sejak awal pernikahan sering terjadi pertengkaran.

Maia menyatakan bahwa Ahmad Dhani masih suka menggoda perempuan lain dan melakukan kekerasan. Keterangan ini tertulis jelas dalam lampiran dokumen perceraian tersebut.

Sementara itu, dari pihak Ahmad Dhani, Maia disebut tidak patuh dan meninggalkan rumah. Dhani juga menyatakan bahwa Maya Estianty sering mabuk dan menggunakan narkoba, yang akhirnya menyebabkan ia meninggalkan kediaman mereka.

Baca juga: 5 Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Target IHSG 7.277

Analisis Rumail Abbas ini memberikan sudut pandang baru yang berbasis pada dokumen hukum resmi, membantah beberapa klaim yang selama ini beredar di publik mengenai alasan perceraian Ahmad Dhani dan Maia Estianty.