KabarDermayu.com – Upaya pemerintah dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai atau ilegal menunjukkan taji yang signifikan sepanjang paruh pertama tahun 2026. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat keberhasilan penyitaan sebanyak 906 juta batang rokok ilegal dalam periode Januari hingga Juni 2026, sebuah langkah krusial untuk melindungi industri legal serta mengamankan kas negara.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa masifnya penindakan ini merupakan respons atas ancaman serius yang ditimbulkan oleh produk ilegal terhadap stabilitas ekonomi nasional. Rokok ilegal seringkali dijual dengan harga jauh di bawah pasaran karena para pelakunya menghindari kewajiban pajak dan cukai yang seharusnya disetorkan ke kas negara.
“Produk ilegal dapat dijual dengan harga lebih rendah karena tidak memenuhi kewajiban cukai dan ketentuan lainnya. Kondisi tersebut pada akhirnya mengganggu iklim usaha dan menciptakan persaingan yang tidak adil bagi pelaku usaha legal,” ujar Budi dalam keterangan resminya pada Selasa (4/8/2026).
Jika menilik data historis, intensitas pengawasan tahun ini tergolong sangat ketat. Sebagai perbandingan, pada periode yang sama di tahun 2025, angka penindakan tercatat lebih rendah, yakni 816 juta batang untuk periode Januari hingga September. Sementara itu, sepanjang tahun 2025 secara total, Bea Cukai berhasil mengamankan sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal. Lonjakan angka pada semester pertama 2026 ini menjadi sinyal bahwa pengawasan di lapangan semakin dipersempit ruang geraknya.
Keberhasilan penindakan ini memberikan dampak positif langsung pada kesehatan fiskal negara. Budi mencatat bahwa penerimaan cukai pada Semester I-2026 mengalami pertumbuhan sekitar 1 persen dibandingkan periode serupa di tahun sebelumnya. Hal ini membuktikan bahwa pemberantasan rokok ilegal memiliki korelasi erat dengan keberlangsungan industri hasil tembakau yang patuh aturan serta stabilitas penerimaan negara.
Dukungan terhadap langkah tegas Bea Cukai juga datang dari legislatif. Komisi XI DPR RI menyoroti bahwa peredaran rokok ilegal adalah bagian dari underground economy yang merugikan negara secara masif. Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turrino, memperkirakan bahwa pangsa pasar rokok ilegal di Indonesia saat ini mencapai angka 11 hingga 14 persen dari total pasar nasional.
Harris menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum agar tidak muncul moral hazard di tengah masyarakat dan pelaku industri. Ia menambahkan bahwa jika angka 11 hingga 14 persen tersebut dapat ditekan, maka potensi lapangan kerja baru di sektor industri legal akan jauh lebih terbuka dan terlindungi.
Berikut adalah poin-poin utama dari urgensi pemberantasan rokok ilegal:
- Perlindungan Industri Legal: Menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat bagi perusahaan yang taat pajak.
- Keamanan Penerimaan Negara: Memastikan pendapatan dari sektor cukai terserap maksimal untuk pembangunan.
- Perlindungan Tenaga Kerja: Menjaga keberlangsungan lapangan kerja di sektor industri hasil tembakau resmi.
- Stabilitas Ekonomi: Mengurangi dampak negatif dari aktivitas ekonomi ilegal yang tidak terdata.
Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan di berbagai pintu masuk dan jalur distribusi guna mempersempit ruang gerak pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan cukai. Dengan sinergi antara Bea Cukai dan dukungan kebijakan legislatif, diharapkan keberlangsungan industri legal dapat terjaga, tenaga kerja terlindungi, dan kebocoran pendapatan negara dapat diminimalisir secara berkelanjutan.





