Biaya Lepas Kewarganegaraan Naik Menjadi Rp5 Juta, Ini Penjelasan Menkum Supratman

oleh -8 Dilihat
Biaya Lepas Kewarganegaraan Naik Menjadi Rp5 Juta, Ini Penjelasan Menkum Supratman

KabarDermayu.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan baru pemerintah yang menaikkan tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia menjadi Rp5 juta.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum. Supratman menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di kementeriannya.

Menurut Supratman, penyesuaian biaya ini sudah sangat diperlukan mengingat regulasi sebelumnya terkait PNBP tidak pernah mengalami perubahan selama satu dekade terakhir. Penjelasan ini disampaikan oleh Menkum kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 21 Juli 2026.

Selain membahas tarif pelepasan kewarganegaraan, Supratman juga menanggapi isu yang tengah viral mengenai kenaikan biaya permohonan naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI). Tarif ini mengalami kenaikan dari yang sebelumnya Rp50 juta menjadi Rp75 juta.

Terkait kenaikan biaya naturalisasi tersebut, Supratman meyakini bahwa hal itu tidak akan menjadi kendala berarti bagi para pemohon. Ia berpendapat bahwa WNA yang mengajukan diri menjadi WNI umumnya telah memenuhi syarat tinggal selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut, sehingga mereka dinilai memiliki kemampuan ekonomi yang memadai.

Lebih lanjut, pemerintah saat ini tengah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna mempercepat transformasi digital dalam pelayanan administrasi hukum. Supratman menambahkan bahwa pengelolaan sistem digital yang modern memerlukan biaya pemeliharaan yang cukup agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal dan efisien.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 sendiri telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Sesuai dengan pengumuman resmi dari Kementerian Hukum, aturan baru ini mulai berlaku secara efektif per tanggal 1 Agustus 2026.

Berikut adalah rincian penyesuaian tarif berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026:

  • Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA: Rp 75 juta per permohonan.
  • Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp 25 juta per permohonan.
  • Permohonan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp 2 juta per permohonan.
  • Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp 1 juta per permohonan.
  • Permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia: Rp 5 juta per permohonan.
  • Permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI: Rp 1 juta per permohonan.

Pemerintah juga melakukan penghapusan sejumlah tarif pada layanan kewarganegaraan tertentu, terutama untuk proses naturalisasi yang dilakukan demi kepentingan negara.

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan tata kelola administrasi kewarganegaraan di Indonesia menjadi lebih tertata, transparan, dan mampu mendukung keberlanjutan pelayanan digital yang sedang dikembangkan oleh pemerintah.