Dugaan Pelecehan Polwan: Pelantikan AKBP F sebagai Kabid Dokkes Polda Sumbar Dibatalkan

oleh -3 Dilihat
Dugaan Pelecehan Polwan: Pelantikan AKBP F sebagai Kabid Dokkes Polda Sumbar Dibatalkan

KabarDermayu.com – Integritas institusi kepolisian kembali diuji di wilayah hukum Sumatera Barat setelah munculnya dugaan tindak kekerasan seksual yang menyeret seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial F.

Kasus ini memberikan dampak langsung pada mutasi jabatan di lingkungan Polda Sumatera Barat. Rencana pelantikan AKBP F sebagai Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) yang dijadwalkan pada Selasa, 28 Juli 2026, akhirnya dibatalkan secara resmi oleh pimpinan kepolisian setempat.

Wakapolda Sumatera Barat, Brigadir Jenderal Polisi Solihin, mengonfirmasi bahwa pembatalan tersebut merupakan langkah preventif sekaligus responsif atas proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Menurutnya, jabatan Kabid Dokkes Polda Sumbar tidak jadi diserahterimakan kepada yang bersangkutan karena AKBP F kini tengah berhadapan dengan penyelidikan internal terkait laporan Dugaan Pelecehan terhadap seorang polisi wanita (polwan).

Komitmen Polri dalam Menegakkan Disiplin

Keputusan untuk menunda pelantikan ini dipandang sebagai cerminan keseriusan Polda Sumatera Barat dalam menindak setiap pelanggaran di internal kepolisian. Brigjen Polisi Solihin menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang diduga melakukan pelanggaran berat, tanpa memandang pangkat maupun jabatan yang disandang.

Langkah ini sejalan dengan instruksi Kapolda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Polisi Djati Wiyoto Abadhy. Pimpinan Polda Sumbar tersebut telah memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut tuntas laporan dari anggota polwan yang menjadi korban.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Komisaris Besar Polisi Susmelawati Rosya, dalam keterangannya pada Senin lalu menegaskan bahwa proses hukum terhadap AKBP F akan dilakukan sesuai dengan ketentuan etik dan disiplin Polri yang berlaku. Tindakan ini merupakan bentuk perlindungan institusi terhadap marwah organisasi serta memberikan keadilan bagi pelapor.

“Kapolda Sumbar telah mengambil sikap tegas dan memerintahkan Kabid Propam untuk menindaklanjuti masalah ini. Pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Propam saat ini adalah bukti nyata ketegasan sikap institusi dalam memproses pelanggaran sesuai kode etik,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya.

Pentingnya Penegakan Etika di Lingkungan Polri

Kasus yang melibatkan oknum perwira ini menyoroti kembali pentingnya pengawasan internal dalam lingkup kepolisian. Dalam struktur Polri, Divisi Propam memiliki peran krusial sebagai garda terdepan dalam menjaga disiplin anggota. Penanganan kasus yang melibatkan pelecehan seksual terhadap sesama anggota merupakan isu sensitif yang menuntut penanganan objektif guna menjaga citra kepolisian di mata publik.

Hingga Rabu, 29 Juli 2026, proses pemeriksaan terhadap AKBP F masih terus berjalan di bawah pengawasan ketat Propam Polda Sumbar. Masyarakat kini menanti transparansi hasil akhir dari penyelidikan tersebut, yang diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjaga perilaku dan profesionalisme dalam menjalankan tugas kedinasan.

Langkah Polda Sumbar yang dengan cepat membatalkan pelantikan jabatan strategis tersebut menjadi bukti bahwa institusi kepolisian tidak menutup mata terhadap laporan internal. Hal ini sekaligus menjadi sinyal bahwa proses hukum di internal Polri tetap berjalan secara akuntabel meskipun melibatkan perwira menengah yang sedianya akan menempati posisi penting dalam struktur organisasi.