KabarDermayu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan segera mengakhiri ketidakpastian hukum terkait polemik penganggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lembaga peradilan tersebut telah menetapkan waktu pembacaan putusan atas gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 pada Kamis, 30 Juli 2026.
Kepastian mengenai agenda sidang ini terungkap setelah dokumen panggilan resmi dari MK beredar luas di media sosial. Surat tersebut diunggah oleh Imam Zanatul Haeri, seorang guru swasta dari Madrasah Aliyah Yayasan Said Aqil Siradj yang sebelumnya berperan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 55/PUU-XXIV/2026 ini berfokus pada pengujian materiil terkait penempatan anggaran program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan. Pemohon, dalam hal ini Reza Sudrajat, mempertanyakan legalitas dan kesesuaian penggunaan APBN 2026 untuk program tersebut melalui tinjauan konstitusional.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi MK, sidang pembacaan putusan ini akan dimulai pada pukul 13.30 WIB. Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, telah mengonfirmasi kebenaran jadwal tersebut kepada publik.
“Sesuai dengan agenda persidangan di MK yang bisa diakses,” ujar Enny Nurbaningsih saat memberikan keterangan pada Rabu, 29 Juli 2026.
Proses Persidangan Panjang
Perjalanan perkara ini tergolong cukup panjang, mengingat proses hukumnya telah bergulir sejak awal tahun 2026. Berikut adalah rekam jejak tahapan persidangan yang telah dilalui:
- 12 Februari 2026: Agenda sidang pemeriksaan pendahuluan dimulai.
- 25 Februari 2026: Dilanjutkan dengan agenda perbaikan permohonan oleh pihak pemohon.
- 11 Maret & 14 April 2026: MK mendengarkan keterangan dari pihak DPR dan pemerintah, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala kesiapan.
- 28 April 2026: Mendengarkan pandangan dari pihak terkait, termasuk Yayasan Edukasi Riset Cendikia (ERC) dan Prof. Hesti Armiwulan.
- Mei – Juli 2026: Tahapan intensif mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari berbagai pihak, termasuk pakar seperti Prof. Cecep Darmawan dan Dr. Oce Madril.
Agenda Sidang Putusan
Sidang yang akan digelar besok tidak hanya akan memutuskan perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026 saja. MK telah menjadwalkan pembacaan putusan atau ketetapan untuk total 20 perkara uji materiil sekaligus pada hari yang sama.
Selain perkara MBG yang diajukan Reza Sudrajat, MK juga akan memutus perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Rega Felix serta perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Sa’ed. Seluruh perkara ini berkaitan dengan pengujian materiil atas UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Masyarakat kini menantikan keputusan akhir dari para hakim konstitusi. Hasil dari putusan ini diprediksi akan memberikan dampak signifikan terhadap arah kebijakan fiskal pemerintah, khususnya terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang menjadi sorotan utama dalam APBN tahun ini.





