Ganti Rugi Delay Pesawat Rp300 Ribu Disorot Hakim MK, Pemerintah Didorong Perketat Aturan

oleh -4 Dilihat
Ganti Rugi Delay Pesawat Rp300 Ribu Disorot Hakim MK, Pemerintah Didorong Perketat Aturan

KabarDermayu.com – Polemik mengenai kompensasi keterlambatan penerbangan atau delay pesawat kembali memanas di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim Konstitusi Saldi Isra secara tegas menyoroti ketimpangan antara nilai Ganti Rugi yang diberikan maskapai dengan kerugian nyata yang dialami oleh penumpang.

Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang berlangsung pada Selasa, 4 Agustus 2026, Saldi menyoroti besaran kompensasi Rp300 ribu yang dinilai tidak lagi relevan. Ia menegaskan bahwa dampak dari penundaan jadwal penerbangan bagi masyarakat jauh lebih kompleks daripada sekadar nilai nominal uang tunai.

Kritik Tajam terhadap Fungsi Pengawasan Pemerintah

Saldi Isra mempertanyakan efektivitas peran Kementerian Perhubungan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional maskapai. Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya berperan sebagai pembuat aturan, tetapi harus memastikan bahwa hak-hak konsumen benar-benar terlindungi di lapangan.

Hakim MK tersebut menekankan bahwa keterlambatan penerbangan sering kali membawa kerugian berantai. Penumpang yang seharusnya menghadiri pertemuan bisnis, seminar, atau agenda penting lainnya, harus menelan kerugian waktu dan kesempatan yang nilainya melampaui kompensasi standar berupa uang Rp300 ribu atau sekadar pemberian makanan ringan dan air mineral.

“Kepada pemerintah, apa yang bapak lakukan kontrol terhadap persoalan-persoalan seperti ini. Jadi yang seperti ini tidak bisa diukur dengan uang yang Rp300 ribu loh pak,” ujar Saldi di hadapan persidangan.

Mendesak Keterlibatan Konsumen dalam Regulasi

Lebih lanjut, Saldi mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kembali mekanisme penentuan ganti rugi. Ia mempertanyakan apakah dalam penyusunan aturan tersebut, pihak otoritas telah melibatkan lembaga perlindungan konsumen atau asosiasi terkait. Baginya, keseimbangan antara kepentingan bisnis maskapai dan perlindungan hak pengguna jasa adalah hal mutlak yang harus diperhatikan.

Saldi juga memberikan peringatan kepada maskapai agar tidak berlindung di balik dalih kepatuhan terhadap peraturan menteri. Meskipun maskapai merasa telah menjalankan prosedur sesuai aturan turunan, hal tersebut dianggap tidak cukup jika kompensasi yang diberikan masih jauh dari nilai kerugian riil yang dirasakan oleh penumpang.

Preseden dari Kasus Kuota Internet

Dalam pandangannya, MK dapat mengambil langkah serupa seperti saat menangani perkara sisa kuota internet yang hangus. Pendekatan yang mengedepankan keadilan bagi konsumen menjadi sorotan utama agar pemerintah tidak terkesan hanya berpihak pada kepentingan korporasi penerbangan semata.

Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 ini sendiri diajukan oleh kelompok advokat dan mahasiswa yang merasa dirugikan oleh aturan saat ini. Mereka menilai Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan menciptakan ketidakpastian hukum yang cenderung merugikan masyarakat.

Tantangan bagi Sektor Penerbangan

  • Kompensasi Saat Ini: Rp300 ribu untuk keterlambatan 240 menit, dan hanya makanan ringan untuk keterlambatan 30-60 menit.
  • Tuntutan Hakim: Penyesuaian ganti rugi berdasarkan potensi kerugian nyata penumpang, bukan angka statis.
  • Harapan Publik: Adanya keterlibatan lembaga perlindungan konsumen dalam setiap perumusan kebijakan teknis penerbangan.

Sidang ini menjadi sinyal kuat bahwa Mahkamah Konstitusi menaruh perhatian serius pada lemahnya perlindungan konsumen di sektor transportasi udara. Pemerintah kini ditantang untuk membuktikan langkah konkret dalam mengawasi maskapai agar kedepannya tidak ada lagi penumpang yang dirugikan tanpa kompensasi yang sepadan.