Iran Ajukan Tuntutan terhadap AS di Den Haag

oleh -5 Dilihat
Iran Ajukan Tuntutan terhadap AS di Den Haag

KabarDermayu.com – Iran telah mengajukan gugatan resmi terhadap Amerika Serikat di Pengadilan Arbitrase Internasional yang berlokasi di Den Haag, Belanda. Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas tindakan agresi militer yang dilakukan oleh Amerika Serikat terhadap Iran.

Dalam gugatan tersebut, pemerintah Iran secara tegas menuntut agar Amerika Serikat menghentikan segala bentuk campur tangan dalam urusan dalam negeri Iran. Selain itu, Iran juga meminta agar AS tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang dan memberikan ganti rugi yang setimpal atas segala kerusakan yang telah ditimbulkan.

Pengajuan gugatan ini didasarkan pada ketentuan yang tertuang dalam Perjanjian Aljazair tahun 1981. Kasus ini didaftarkan di Pengadilan Klaim Iran-Amerika Serikat, menyusul adanya dugaan pelanggaran kewajiban internasional yang dilakukan oleh AS selama periode konflik 12 hari yang terjadi pada Maret 2026.

Baca juga: Satgas Purbaya Selesaikan 45 dari 142 Aduan Hambatan Bisnis

Gugatan Iran, yang teridentifikasi dengan nomor Kasus A-34, secara spesifik merujuk pada Paragraf 1 dari Perjanjian Aljazair. Dalam dokumen gugatannya, Iran telah menyajikan secara rinci berbagai contoh pelanggaran yang dilakukan oleh AS. Hal ini mencakup insiden perang selama 12 hari pada Maret 2026, agresi militer AS terhadap fasilitas nuklir Iran, penerapan sanksi ekonomi yang memberatkan, serta ancaman penggunaan kekuatan militer.

Menurut laporan yang beredar, Iran telah secara resmi meminta pengadilan arbitrase untuk mengeluarkan perintah agar AS menghentikan intervensi, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung, dalam urusan internal Iran. Iran juga menuntut agar AS memberikan kompensasi penuh atas seluruh kerugian yang diakibatkan oleh tindakan mereka.

Perjanjian Aljazair, khususnya pada Paragraf 1, secara eksplisit mengatur komitmen Amerika Serikat untuk menahan diri dari melakukan intervensi, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik dalam ranah politik maupun militer, terhadap urusan internal Iran.

Insiden yang memicu gugatan ini bermula ketika Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan ke wilayah Iran pada tanggal 28 Februari 2026. Serangan ini kemudian dibalas oleh Iran dengan melancarkan serangan balasan ke wilayah Israel dan fasilitas militer AS yang berada di kawasan Timur Tengah.

Awalnya, Amerika Serikat dan Israel mengklaim bahwa serangan yang mereka lancarkan diperlukan sebagai langkah untuk melawan ancaman yang dianggap berasal dari program nuklir Iran. Namun, seiring berjalannya waktu, kedua negara tersebut kemudian memperjelas bahwa motif di balik serangan tersebut adalah keinginan mereka untuk melihat perubahan rezim kekuasaan di Iran.

Sebagai tindak lanjut dari eskalasi konflik, Amerika Serikat dan Iran akhirnya mengumumkan adanya gencatan senjata pada tanggal 7 April. Gencatan senjata ini kemudian dilanjutkan dengan serangkaian pembicaraan yang diselenggarakan di Islamabad, Pakistan. Sayangnya, perundingan tersebut berakhir tanpa mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak.

Setelah kegagalan dalam mencapai kesepakatan damai, Amerika Serikat dilaporkan mulai memberlakukan blokade terhadap pelabuhan-pelabuhan yang ada di Iran. Saat ini, para mediator internasional dilaporkan sedang berupaya keras untuk memfasilitasi penyelenggaraan putaran negosiasi baru guna mencari solusi diplomatik.