Jadwal SIM Keliling 21 April 2026: Lokasi dan Jam Operasional di Jakarta dan Tangerang

by -4 Views
Jadwal SIM Keliling 21 April 2026: Lokasi dan Jam Operasional di Jakarta dan Tangerang

KabarDermayu.com – Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling akan kembali hadir pada Selasa, 21 April 2026, untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka.

Program SIM Keliling ini menawarkan kemudahan bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan tanpa perlu mendatangi kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) secara langsung.

Di wilayah DKI Jakarta, unit mobil SIM Keliling akan ditempatkan di beberapa lokasi strategis. Bagi warga Jakarta Pusat, pelayanan akan tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Sementara itu, masyarakat Jakarta Timur dapat memanfaatkan layanan di Grand Mall Cakung. Kehadiran mobil SIM keliling ini diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor Satpas utama.

Untuk warga Jakarta Barat, titik pelayanan SIM Keliling berada di Citraland Mall dan LTC Glodok. Masyarakat Jakarta Selatan pun tak ketinggalan, dapat melakukan perpanjangan di Kampus Trilogi Kalibata.

Baca juga di sini: Nissan Sakura Murah: Perkiraan Harga di Indonesia

Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta dijadwalkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Disarankan bagi pemohon untuk datang lebih awal karena kuota pelayanan harian bersifat terbatas.

Bergerak ke wilayah penyangga, di Bekasi, layanan SIM Keliling dapat diakses di Bekasi Cyber Park. Namun, perlu dicatat jam operasionalnya lebih singkat, yaitu dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Bagi masyarakat Bogor, tersedia pelayanan di Mall Jambu Dua. Jam pelayanan di lokasi ini adalah pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Di Bandung, layanan SIM Keliling pada hari yang sama akan hadir di McD Pasir Koja dan Pasar Modern Batununggal. Selain itu, ada pula gerai SIM di beberapa lokasi alternatif yang bisa dimanfaatkan.

Penting untuk diingat, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku aktif.

Apabila masa berlaku SIM sudah terlewat, pemohon diwajibkan untuk mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas dengan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.

Persyaratan dokumen yang perlu dibawa oleh pemohon antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Selain itu, siapkan juga SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan sehat dari dokter.

Biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Besaran biaya tersebut adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Dengan adanya layanan SIM Keliling yang beroperasi rutin setiap hari kerja, masyarakat diimbau untuk tidak menunda proses perpanjangan SIM.

Hal ini penting demi kelancaran dan kenyamanan saat berkendara di jalan raya, serta untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.