KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Bengkulu. Kali ini, penyidikan difokuskan pada dugaan praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang disinyalir melibatkan sektor krusial, yakni pengelolaan limbah kesehatan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memberikan konfirmasi terkait keterlibatan sektor tersebut dalam pusaran kasus ini. Dalam keterangannya pada Selasa, 28 Juli 2026, ia membenarkan bahwa pengelolaan limbah kesehatan menjadi salah satu poin yang sedang didalami oleh tim penyidik antirasuah.
Konteks Pengembangan Kasus
Penyidikan di Pemkot Bengkulu ini merupakan babak baru yang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong. Kasus di Rejang Lebong sendiri telah mencuat sejak Maret 2026, di mana KPK menetapkan lima orang tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Selain sang Bupati, daftar tersangka dalam kasus suap proyek tahun anggaran 2025–2026 tersebut mencakup:
- Hary Eko Purnomo (Kepala Dinas PUPR, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong)
- Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana)
- Edi Manggala (CV Manggala Utama)
- Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi)
Temuan Fantastis dalam Penggeledahan
Ketegangan penyidikan meningkat setelah KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026. Fokus penggeledahan menyasar kantor serta kediaman pihak swasta yang bergerak di bidang penyediaan alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Tidak hanya itu, rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, juga tak luput dari pemeriksaan penyidik.
Hasil penggeledahan di kediaman Noprisman menjadi sorotan publik karena penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nominal fantastis, mencapai Rp4 miliar.
Langkah KPK Selanjutnya
Meski telah menemukan barang bukti dalam jumlah besar, Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa pihaknya belum dapat membeberkan detail konstruksi perkara secara menyeluruh. Hal ini dikarenakan tim penyidik masih bekerja di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang lebih komprehensif.
“Nanti secepatnya kami update ya karena tim sedang bekerja,” ujar Taufik singkat saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penyidikan tersebut.
Publik kini menanti langkah tegas selanjutnya dari lembaga antirasuah ini. Mengingat keterlibatan unsur penyelenggara negara di lingkup Pemkot Bengkulu, kasus ini diprediksi akan terus berkembang seiring dengan pendalaman terhadap aliran dana dan pihak-pihak swasta yang diduga terlibat dalam proyek-proyek terkait limbah dan alat kesehatan di wilayah tersebut.
KabarDermayu.com akan terus memantau perkembangan kasus ini, terutama terkait penetapan tersangka baru yang mungkin muncul dari hasil pengembangan penyidikan yang sedang berjalan.





