Penguatan Kompolnas Disetujui Presiden, Kata Jimly

oleh -5 Dilihat
Penguatan Kompolnas Disetujui Presiden, Kata Jimly

KabarDermayu.com – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan kabar gembira terkait penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan untuk memperkuat Kompolnas.

Langkah ini diambil demi meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap institusi kepolisian di Indonesia. Jimly menyatakan hal tersebut langsung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 5 Mei 2026.

Menurut Jimly, penguatan Kompolnas sangat krusial. Tujuannya adalah agar setiap keputusan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kompolnas memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Selain itu, penguatan ini akan diatur lebih lanjut dalam sebuah undang-undang.

Jimly menjelaskan bahwa penguatan Komisi Kepolisian Republik Indonesia akan membuat keputusan dan rekomendasinya tidak lagi sekadar saran, melainkan mengikat. Keanggotaan Kompolnas juga akan berubah, tidak lagi bersifat ex officio seperti saat ini. Anggota Kompolnas yang baru akan dipilih berdasarkan independensi mereka.

Perubahan ini diharapkan akan membuat fungsi pengawasan terhadap kepolisian menjadi jauh lebih efektif ke depannya. Jimly menegaskan bahwa semua ini harus diatur secara tegas dalam undang-undang.

Baca juga: Nelayan Indramayu Sampaikan Pesan Penting kepada Pemerintah

Lebih lanjut, Jimly menambahkan bahwa poin-poin baru hasil kerja dari komisi reformasi ini akan segera diintegrasikan ke dalam kerangka hukum yang sah. Proses ini saat ini sudah memasuki tahap penyiapan regulasi.

Regulasi tersebut nantinya akan dibahas bersama dengan parlemen. Jimly mengungkapkan bahwa sudah ada rancangan undang-undang yang siap untuk dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Melalui RUU inilah, poin-poin baru hasil reformasi komisi akan dimasukkan.

Usulan penguatan Kompolnas ini merupakan salah satu hasil kerja dari Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi ini dibentuk dengan mandat untuk meninjau dan mengusulkan perbaikan-perbaikan fundamental dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia.

Tujuan utama reformasi ini adalah untuk menciptakan institusi kepolisian yang lebih profesional, modern, transparan, akuntabel, dan dekat dengan masyarakat. Penguatan Kompolnas dianggap sebagai salah satu pilar penting dalam mencapai tujuan tersebut.

Selama ini, Kompolnas memiliki peran sebagai lembaga pengawas eksternal kepolisian. Namun, efektivitasnya seringkali dipertanyakan karena status rekomendasi yang tidak mengikat. Dengan penguatan ini, diharapkan Kompolnas dapat menjalankan fungsinya secara lebih optimal.

Perubahan status keanggotaan yang tidak lagi ex officio juga menjadi sorotan. Hal ini berarti anggota Kompolnas tidak lagi otomatis berasal dari jabatan tertentu, melainkan dipilih berdasarkan kompetensi dan independensi. Ini penting agar Kompolnas dapat memberikan kritik dan masukan yang objektif tanpa terhalang kepentingan institusional.

Presiden Prabowo Subianto sendiri menunjukkan perhatian yang besar terhadap upaya reformasi Polri. Dukungan penuhnya terhadap penguatan Kompolnas mengindikasikan komitmen pemerintah dalam mewujudkan perbaikan di sektor penegakan hukum.

Proses legislasi yang akan dilalui untuk mengesahkan penguatan Kompolnas ini tentu akan menjadi perhatian publik. Harapannya, proses pembahasan di DPR dapat berjalan lancar dan menghasilkan undang-undang yang kuat.

Reformasi Polri merupakan agenda yang kompleks dan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Penguatan Kompolnas hanyalah salah satu bagian dari upaya yang lebih besar untuk mentransformasi institusi kepolisian menjadi lebih baik.

Masyarakat tentu menantikan implementasi nyata dari penguatan Kompolnas ini. Diharapkan lembaga ini dapat benar-benar menjadi garda terdepan dalam memastikan kepolisian bekerja sesuai dengan amanah undang-undang dan harapan publik.

Persetujuan Presiden ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Dengan pengawasan yang lebih kuat dan independen, diharapkan praktik-praktik penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisir.