Penjelasan Hotman Paris Terkait Pernyataannya kepada Wartawan yang Menuai Kritik

oleh -11 Dilihat
Penjelasan Hotman Paris Terkait Pernyataannya kepada Wartawan yang Menuai Kritik

KabarDermayu.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait insiden perdebatan panasnya dengan seorang wartawan. Peristiwa yang memicu kritik publik tersebut terjadi saat sesi konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.

Permohonan maaf tersebut ditujukan kepada wartawan yang bersangkutan serta seluruh organisasi pers di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul respons negatif yang muncul setelah potongan video perdebatan tersebut tersebar luas di berbagai platform media sosial.

Dalam penjelasan resminya, Hotman mengungkapkan kronologi kejadian dari sudut pandangnya. Ia menuturkan bahwa situasi bermula ketika seorang wartawan melontarkan pertanyaan mengenai dugaan adanya hidden agenda atau agenda terselubung di balik penanganan kasus yang sedang dibahas instansi terkait.

“Perlu saya jelaskan bahwa yang dikutip media hanya bagian akhirnya saja, tidak utuh. Saat itu saya menjawab bahwa saya tidak tahu dan tidak memiliki kapasitas untuk memberikan jawaban atas pertanyaan mengenai agenda tersembunyi sebuah instansi penegak hukum,” ujar Hotman dalam video klarifikasinya.

Situasi memanas ketika Hotman merasa terus diberondong dengan pertanyaan serupa oleh wartawan lain saat dirinya belum selesai memberikan penjelasan. Menurutnya, tekanan dari rentetan pertanyaan tersebut membuatnya kehilangan kendali atas emosinya.

Akibat emosi yang memuncak, Hotman melontarkan kalimat bernada kasar, “Kamu punya otak nggak sih,” kepada awak media yang hadir. Ia mengakui bahwa tindakan tersebut memang tidak dapat dibenarkan, meskipun dirinya merasa terdesak oleh situasi saat itu.

Pihak Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memberikan sorotan tajam atas insiden ini. Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, secara tegas menyatakan bahwa sikap Hotman Paris dianggap merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Dalam keterangan resminya pada Minggu, 19 Juli 2026, PWI menekankan bahwa tindakan tersebut berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. PWI mengingatkan bahwa setiap narasumber, termasuk praktisi hukum, wajib menjaga etika komunikasi.

Berikut adalah poin-poin utama terkait posisi PWI Pusat dalam menyikapi insiden tersebut:

  • Kegiatan bertanya kepada narasumber merupakan hak fundamental wartawan dalam memenuhi kebutuhan informasi publik.
  • Narasumber memiliki hak untuk menjawab atau menolak pertanyaan, namun tetap harus menghormati profesi wartawan.
  • Pembelaan hukum terhadap klien tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan intimidasi atau merendahkan profesi lain.
  • PWI tidak mencampuri substansi perkara hukum, melainkan fokus menjaga marwah dan kehormatan profesi wartawan.

Akhmad Munir menambahkan bahwa PWI mendesak Hotman Paris untuk memberikan klarifikasi yang transparan. Langkah permohonan maaf dianggap krusial untuk memulihkan hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan, serta memastikan iklim demokrasi yang sehat tetap terjaga tanpa adanya intimidasi verbal.

Sebelumnya, insiden ini mencuat saat Hotman Paris menanggapi pertanyaan seputar kasus mantan Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam video yang beredar, Hotman sempat terdengar melontarkan kalimat, “Lu punya otak nggak jawab dulu. Kita jangan main nuduh. Kalau kau tiba-tiba digeledah rumah lo sampai celana lo dipamerkan tanpa diperiksa saksi. Jawab sendiri, nggak lo jawab sendiri.”

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak, mengingat peran wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di masyarakat. Hotman sendiri dalam pernyataannya kembali menegaskan bahwa tidak ada niat buruk di balik sikap emosionalnya tersebut, melainkan murni karena kelelahan saat menghadapi situasi konferensi pers yang cukup tegang.

Pihak PWI berharap agar ke depannya, para tokoh publik maupun advokat dapat lebih bijak dalam bersikap. Menghargai kerja jurnalis di lapangan merupakan bagian penting dari penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat yang berlaku di Indonesia.