Perilaku Licik Pelecehan Anak di Jaktim Terbongkar Berkat Kecurigaan Tetangga

oleh -3 Dilihat
Perilaku Licik Pelecehan Anak di Jaktim Terbongkar Berkat Kecurigaan Tetangga

KabarDermayu.com – Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SR di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Aksi bejat pelaku ini ternyata telah berlangsung sejak tahun 2025.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Made Budi, membenarkan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya tersebut. Pengakuan ini didapat setelah polisi melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini.

Peristiwa ini pertama kali terungkap berkat kecurigaan para tetangga. Mereka merasa curiga karena tersangka SR selalu terlihat berkunjung ke rumah korban setiap hari Jumat. Tidak hanya itu, korban juga kerap terlihat bermain di rumah pelaku.

Kecurigaan tetangga ini sudah berlangsung cukup lama. Polisi menduga bahwa interaksi yang tidak wajar antara tersangka dan korban inilah yang akhirnya memicu kecurigaan.

Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan pasal ini, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Insiden ini sempat menjadi viral setelah diunggah dalam akun X @scrolltkp. Dalam video yang beredar, terlihat terduga pelaku mengenakan baju berwarna hijau. Di belakangnya, sejumlah warga tampak berusaha mengamankan pelaku.

Terdengar pula percakapan dalam video tersebut yang menyoroti pelaku. “Itu orangnya? Ya Allah pak sudah tua pak. Ini orangnya yang pakai baju hijau,” ujar perekam video.

Keterangan dalam video tersebut juga menyebutkan bahwa pelaku melancarkan aksinya saat jam ibadah salat Jumat. Korban diketahui masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar dan merupakan tetangga dari terduga pelaku.

Terduga pelaku SR diketahui merupakan seorang pendatang di wilayah tersebut. Saat diinterogasi oleh pihak kepolisian, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.

AKP Made Budi kembali menegaskan kebenaran peristiwa ini kepada wartawan pada Minggu, 21 Juni 2026. Ia membenarkan bahwa pelaku memang melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Saat ini, terduga pelaku SR telah diamankan di Polres Metro Jakarta Timur. Penanganan kasus ini diserahkan kepada Satuan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)/Pemeriksaan Perlindungan Orang (PPO) karena melibatkan anak di bawah umur.

“Iya (pelaku) sudah diamankan Satres PPA PPO Jaktim,” terang Made Budi.

tvOnenews.com/Adinda Safira