Pokok Masalah Chromebook Lebih Pas untuk Urusan Administrasi, Bukan Korupsi

oleh -5 Dilihat
Pokok Masalah Chromebook Lebih Pas untuk Urusan Administrasi, Bukan Korupsi

KabarDermayu.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan saksi ahli kunci, Romli Atmasasmita. Ia menegaskan bahwa kerugian negara tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan yang digelar Senin 4 Mei 2026, Romli menekankan bahwa kerugian negara merupakan akibat, bukan sebab dari suatu perbuatan pidana. Oleh karena itu, menurutnya, keberadaan kerugian negara harus didahului pembuktian unsur perbuatan melawan hukum dan niat jahat.

“Kalau menurut jaksa ada kerugian, saya berpendapat kerugian itu di belakang, akibat, bukan sebab. Jadi kalau kerugian itu belum bisa dibuktikan, maka tidak mungkin ada kerugian. Harus bebas. Ada dakwaan yang diragukan, in dubio pro reo, harus dibebaskan,” ujar Romli.

Ia juga menyoroti pentingnya prinsip ultimum remedium, yaitu hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum. Dalam perkara yang berkaitan dengan kebijakan publik, Romli menilai pendekatan administratif seharusnya didahulukan.

“Jika suatu perkara berada dalam ranah administratif, maka harus diselesaikan secara administratif. Hukum pidana tidak boleh dijadikan sarana utama (primum remedium),” tuturnya.

Menurut Romli, hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 32 ayat (1). Pasal tersebut mengatur bahwa jika tidak ditemukan cukup bukti pidana meskipun terdapat kerugian negara, maka perkara dapat dialihkan ke ranah perdata untuk gugatan ganti rugi.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa dalam konteks kesalahan prosedur birokrasi, pertanggungjawaban pidana tidak serta-merta dibebankan kepada pimpinan tertinggi. Dalam struktur pemerintahan, tanggung jawab melekat pada pejabat teknis yang menjalankan kebijakan.

“Dirjen yang harus bertanggung jawab. Kalau Dirjen melanggar prosedur, ya Dirjen bertanggung jawab, bukan Menteri,” ucapnya.

Penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menilai perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi kebijakan administratif. Ia menyebut keterangan ahli justru menegaskan bahwa kasus tersebut berada di luar ranah pidana korupsi.

“Sudah jelas dari keterangan ahli, ini masuk dalam ruang lingkup administrasi pemerintahan, bukan tindak pidana korupsi,” ujar Dodi.

Sementara itu, terdakwa Nadiem Makarim menilai bahwa keterangan ahli tersebut memperkuat posisinya bahwa tidak terdapat unsur pidana dalam kebijakan pengadaan Chromebook. Ia menegaskan bahwa unsur mens rea atau niat jahat tidak pernah terbukti.

“Tidak cukup hanya meeting normal lalu diasumsikan ada niat jahat. Harus ada bukti konkret, baik komunikasi maupun kesepakatan,” ujarnya.

Selain itu, Nadiem juga menyoroti tidak adanya hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara kebijakan yang diambil dengan dugaan kerugian negara. Menurutnya, pemilihan sistem operasi dalam pengadaan perangkat tidak berkaitan langsung dengan harga yang dianggap mahal.

Baca juga: Gebyar Traveloka 2025: Hadiah Utama Mobil Listrik dan Emas

“Kalau tidak ada sebab yang mengakibatkan akibat, maka itu bukan tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini tidak ada aliran dana, tidak ada niat jahat, dan tidak ada mufakat,” kata dia.