Polisi Tangkap Sopir Taksi yang Arogan Merusak Mobil di Tol JORR

oleh -5 Dilihat
Polisi Tangkap Sopir Taksi yang Arogan Merusak Mobil di Tol JORR

KabarDermayu.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang sopir taksi online berinisial JF (57) yang terlibat dalam aksi perusakan mobil di kawasan Tol JORR, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Menurut Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, tanpa perlawanan berarti oleh Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya pada Minggu, 31 Mei 2026.

Peristiwa ini bermula ketika tim patroli siber menemukan rekaman video yang viral di media sosial, menampilkan aksi anarkis seorang pengemudi terhadap kendaraan lain.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa korban bernama Peter Atindra Akbar telah secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebayoran Lama pada Jumat, 29 Mei 2026.

Tim Opsnal Unit 1 Resmob, di bawah pimpinan AKBP Resa Fiardi Marasabessy dan Kanit 1 Kompol Dimitri Mahendra Kartika, segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Mereka juga memanfaatkan analisis teknologi informasi (IT) untuk melacak keberadaan pelaku.

Melalui analisis IT tersebut, tim berhasil mengidentifikasi profil pelaku. Penangkapan pun dilakukan di rumah pelaku di Jalan Cimandiri Raya, Cipayung, Ciputat, pada Jumat, 29 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.

Insiden perusakan ini sendiri terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026, sekitar pukul 19.22 WIB. Korban saat itu sedang mengendarai mobil minibus jenis Suzuki dan melintas di Tol JORR setelah memasuki gerbang tol Pondok Pinang.

Pelaku, yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi B-1557-WIM, mencoba menyalip mobil korban dari lajur kiri. Namun, karena lajur yang sempit, mobil pelaku menyerempet bodi kiri mobil korban.

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian memaksa menyalip dari sisi kanan. Ia dengan sengaja menabrakkan kendaraannya ke bodi kanan mobil korban. Setelah itu, pelaku memotong jalan dan menghentikan mobilnya tepat di depan mobil korban.

Pelaku kemudian keluar dari mobilnya dan langsung memukul kaca spion kanan mobil korban menggunakan tangan kosong. Merasa belum puas, pelaku kembali ke mobilnya untuk mengambil kunci roda. Ia kemudian menggunakan kunci roda tersebut untuk memukul spion dan bodi kanan mobil korban sebanyak tiga kali hingga spion tersebut patah.

Korban sempat turun dari mobilnya untuk mengamankan spion yang patah. Ia juga merekam wajah pelaku serta nomor pelat kendaraan pelaku sebelum pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Dalam proses penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu buah kemeja lengan pendek berwarna hijau bertuliskan “Gocar”, satu buah jaket hitam, satu buah celana panjang biru, dan satu unit ponsel pintar. Rekaman video saat kejadian juga turut diamankan.

Baca juga: Presiden Prabowo Memiliki Hubungan Baik dengan Trump, Putin, dan Xi Jinping

Saat ini, tersangka JF beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perusakan.