KabarDermayu.com – Indonesia kini menatap babak baru dalam peta ekonomi global melalui langkah strategis pemerintah dan DPR yang resmi mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Kebijakan ini dirancang sebagai magnet utama untuk menarik investor dunia sekaligus memperkuat fundamental sektor keuangan nasional agar lebih berdaya saing di kancah internasional.
Pengesahan regulasi ini dilakukan dalam rapat paripurna di Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2026. Dasar hukum pembentukan PFII sendiri merupakan amanat dari Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mengapa Indonesia Membutuhkan PFII?
Kepala Ekonomi PT Bank Permata Tbk, Josua Pardede, menjelaskan bahwa kehadiran PFII merupakan langkah krusial bagi Indonesia. Selama ini, Indonesia belum memiliki kawasan keuangan khusus yang mampu menawarkan standar tata kelola, kepastian hukum, serta kelembagaan setara dengan pusat-pusat keuangan dunia lainnya.
Secara strategis, PFII diproyeksikan menjadi solusi untuk:
- Memperluas sumber pembiayaan pembangunan nasional.
- Mendukung proyek infrastruktur strategis, pembiayaan hijau, dan isu perubahan iklim.
- Meningkatkan pasokan modal dan devisa yang lebih stabil bagi ekonomi domestik.
- Memperdalam pasar keuangan nasional melalui aktivitas lintas negara.
Tantangan dan Pengawasan
Meski memiliki potensi besar, para ahli menekankan perlunya kehati-hatian dalam implementasi. Josua Pardede menyoroti lima poin utama yang menjadi catatan bagi pemerintah:
“Tata kelola PFII harus didukung oleh mekanisme akuntabilitas yang jelas dan tidak boleh tumpang tindih dengan kewenangan otoritas yang sudah ada seperti Bank Indonesia, OJK, dan Kemenkeu.”
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya mencegah terjadinya dolarisasi ekonomi. Bank Indonesia diharapkan mampu menjaga agar aktivitas di kawasan PFII tidak memicu pergeseran dana secara masif dari sistem rupiah ke valuta asing, yang dapat menekan stabilitas nilai tukar nasional.
Target Operasional dan Langkah Selanjutnya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah berupaya keras agar PFII dapat beroperasi secepatnya. Meskipun saat ini masih dalam tahap penyusunan peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP), target operasional dicanangkan dapat terwujud pada tahun 2026.
Purbaya menambahkan bahwa di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini, kebutuhan akan pusat finansial yang tangguh justru semakin meningkat. Pemerintah optimistis bahwa dengan insentif yang terukur dan regulasi yang kompetitif, PFII akan menjadi episentrum baru bagi arus modal asing yang masuk ke Indonesia.
Ke depan, PFII diharapkan tidak hanya sekadar menjadi wadah pendaftaran perusahaan keuangan, tetapi benar-benar menjadi motor penggerak bagi sektor riil. Dengan sinergi yang tepat antara kepastian hukum, insentif pajak yang berbasis manfaat ekonomi, dan pengawasan yang ketat, Indonesia optimis dapat meningkatkan daya saingnya di mata investor global.





