Terbukti Terima Suap, Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis Berat!

Kabardermayu – menyajikan informasi terpercaya dan aktual – – Tiga hakim yang sebelumnya membebaskan Ronald Tannur kini dijatuhi hukuman atas keterlibatan mereka dalam kasus suap dan gratifikasi, yang bertujuan untuk memengaruhi putusan perkara.

Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing divonis tujuh tahun penjara, serta denda sebesar Rp500 juta. Hukuman terberat diberikan kepada Heru Hanindyo, yang menerima vonis 10 tahun penjara dan denda yang sama. Vonis yang dijatuhkan kepada ketiganya lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Erintuah dan Mangapul dengan hukuman penjara selama 9 tahun, sementara Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara. Dengan demikian, putusan majelis hakim lebih rendah dua tahun dari tuntutan awal.

Dalam jalannya persidangan, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menyatakan bahwa Erintuah dan Mangapul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan menerima suap dan gratifikasi.

Dua Hakim PN Surabaya dalam Kasus Ronald Tannur, Erintuah dan Mangapul, Dihukum 7 Tahun Penjara

“Hukuman pidana yang dijatuhkan adalah 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta rupiah. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan,” jelasnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa Erintuah tidak dapat memberikan bukti yang meyakinkan terkait asal-usul sejumlah uang yang ditemukan di apartemennya.

“Ditemukan sejumlah amplop berisi uang rupiah dan mata uang asing di apartemen Erintuah, namun ia tidak dapat membuktikan bahwa uang tersebut berasal dari sumber yang sah,” ungkapnya.

Akibatnya, sejumlah uang tersebut disita untuk kepentingan negara. Sebagai faktor yang meringankan, hakim menyebutkan bahwa uang hasil suap atau gratifikasi tersebut telah dikembalikan ke pengadilan. “Serta terdakwa mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Meskipun demikian, permohonan Erintuah untuk menjadi *justice collaborator* ditolak. Hal ini dikarenakan, berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan, tidak ditemukan pengakuan yang signifikan membantu mengungkap kasus tersebut secara keseluruhan.

Bupati Indramayu Lucky Hakim Mendapatkan Materi Pembekalan Selama Magang di Kantor Kemendagri

“Tidak ada keterangan yang mengarah pada pengungkapan peran pihak lain yang memiliki pengaruh lebih besar,” jelasnya.

Menurut hakim, unsur pemberian suap kepada Erintuah dan Mangapul telah terpenuhi. Mereka terbukti menerima uang senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu.

“Dalam pembuktian tindak pidana ini, tidak perlu mempertimbangkan apakah suap tersebut memengaruhi keputusan hakim dalam kasus Ronald Tannur,” tegasnya.

Cukup dengan menerima uang suap, sudah dapat dipastikan bahwa tujuan uang tersebut adalah untuk memengaruhi putusan. “Hal ini didasarkan pada nilai luhur bahwa hakim adalah representasi Tuhan,” jelasnya.

Setelah pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menanyakan sikap para terdakwa. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan lebih lanjut.

“Pikir-pikir, Yang Mulia, agar dapat berpikir jernih dalam situasi yang tenang,” ucap kuasa hukum terdakwa. Sikap yang sama juga diambil oleh JPU, yang menyatakan masih akan mempertimbangkan vonis tersebut.

Setelah pembacaan putusan, Erintuah, yang mengenakan masker, terlihat mengacungkan dua jarinya. Maksud dari gestur tersebut belum diketahui. Kuasa Hukum Nico Sihombing menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan vonis ini karena dianggap terlalu berat.

Menjalani Sanksi Magang, Bupati Indramayu Lucky Hakim Belajar tentang Pelayanan Publik dan Pemadam Kebakaran di Kemendagri

“Silakan bandingkan dengan kasus hakim lain yang menerima suap, putusan ini terasa lebih berat,” ujarnya.

Pembacaan putusan untuk Heru Hanindyo dilakukan secara terpisah setelah pembacaan putusan untuk kedua rekannya.

Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menyatakan bahwa tindakan Heru Hanindyo terbukti bersalah karena secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, menerima suap dan gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp 500 juta rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” jelasnya.

Heru Hanindyo mendapatkan vonis yang lebih berat dari dua rekannya karena tidak mengakui perbuatannya. Teguh juga menyebutkan bahwa Heru Hanindyo tidak dapat membuktikan bahwa uang yang ditemukan di mobil, rumah, dan deposito adalah warisan dari orang tuanya.

“Hakim meyakini bahwa uang yang ditemukan tersebut bukan berasal dari penghasilan yang sah,” tuturnya.

Hakim Nonaktif PN Surabaya Heru Hanindyo Mengungkapkan Pernah Didatangi Mangapul Terkait Pembicaraan Suap untuk Vonis Bebas Ronald Tannur

Namun demikian, sertifikat hak milik (SHM) tanah yang menjadi barang bukti harus dikembalikan kepada terdakwa Heru Hanindyo.

Hal ini dikarenakan tanah tersebut dibeli dalam kurun waktu 1992 hingga 2020. “Waktu sebelum terjadinya tindak pidana, yang berarti aset tersebut tidak terkait dengan tindak pidana korupsi,” paparnya.

Teguh mengatakan bahwa majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan Heru Hanindyo yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, Heru Hanindyo juga melanggar sumpah jabatan sebagai hakim dan tidak menunjukkan penyesalan atas kesalahannya. “Yang meringankan hanyalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” tegasnya.

Sebelumnya, ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur terlibat dalam kasus korupsi terkait dugaan penerimaan suap dari Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald Tannur. Ditemukan sejumlah uang, baik dalam mata uang rupiah maupun asing, di kediaman ketiga hakim tersebut.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa pada Rabu siang (23/10), tim penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim.

Dua Hakim yang Memberikan Vonis Bebas kepada Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul, Menjalani Hukuman di Semarang dan Medan

Yaitu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. “Ketiga hakim dengan inisial ED, HA, dan M ditangkap di Surabaya. Sementara pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta,” terangnya di kantor Kejagung kemarin.

Dalam penggeledahan di apartemen milik Erintuah Damanik di Surabaya, petugas menemukan uang sebesar Rp 97 juta, SGD 32.000, RM 35.992, dan barang bukti elektronik.

“Kemudian, dalam penggeledahan di rumah Erintuah Damanik di Semarang, ditemukan uang USD 6 ribu dan uang tunai dollar SGD 300. Terdapat juga barang bukti elektronik yang disita,” jelasnya.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di apartemen Heru Hanindyo di Gayungan, Surabaya. Ditemukan uang tunai Rp 104 juta, USD 2.200, SGD 9.100, JPY 100 ribu, dan alat elektronik.

Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo Mengklaim Namanya Dicatut Dalam Sidang Vonis Bebas Ronald Tannur

“Di apartemen Mangapul di Gunawansa Surabaya, petugas menemukan uang tunai Rp 21 juta, USD 2 ribu, SGD 32 ribu, dan barang elektronik,” jelasnya.

Pos terkait