KabarDermayu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan terkait putusan bebas terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.
Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng, Supriyatno, eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya sepenuhnya menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Ia menambahkan, vonis bebas tersebut akan segera dipelajari lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini penting untuk menjadi pertimbangan dalam mengambil langkah hukum selanjutnya.
Baca juga: Cara Mudah Menonton Pertandingan IBL Tanpa Keluar Rumah
“Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim. JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan,” ujar Anang, seperti dikutip pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang telah memvonis bebas mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno. Vonis ini terkait dengan dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex, yang diduga merugikan bank milik pemerintah daerah tersebut senilai sekitar Rp 502 miliar.
Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan dalam sidang di Semarang pada Kamis malam, “Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan.”
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum, yang disusun secara subsidiaritas, tidak terbukti. Dakwaan tersebut mencakup pelanggaran Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang terkait.
Menurut keterangan hakim, selama persidangan, terdakwa terbukti tidak ikut campur tangan dalam upaya pemecahan permohonan kredit PT Sritex menjadi dua bagian.
Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa terdakwa juga tidak terbukti melakukan penekanan terhadap tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng dalam proses pengajuan kredit tersebut.
“Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan,” jelas hakim.
Hakim menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi dan tidak ada konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan kredit PT Sritex.
Dengan demikian, menurut hakim, terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dalam pengajuan kredit tersebut.
Majelis hakim juga menyebutkan bahwa ketidakmampuan PT Sritex dalam melunasi kredit tersebut lebih disebabkan oleh manipulasi laporan keuangan yang telah direncanakan secara matang.





