KARAWANG, KOMPAS.com – SP, individu yang melakukan perampokan perhiasan emas seberat 100 gram dan menghilangkan nyawa neneknya di Karawang, Jawa Barat, menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Menurut Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, kedua pelaku di balik aksi perampokan yang disertai pembunuhan terhadap Emot (70) di Pasirpogor, Desa Kiarapayung, Karawang, pada tanggal 29 April 2025, ternyata memiliki hubungan dekat dengan korban.
NY, rekan SP, juga terlibat dalam tindak kejahatan tersebut.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana, Pasal 339 KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana, atau Pasal 365 KUHPidana, terkait dengan pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Ancaman hukuman pidana yang paling berat adalah seumur hidup,” ujar Fiki pada hari Sabtu (3/5/2025).
Baca juga: Adik yang Bunuh Kakak Kandung karena Warisan di Tangsel Tersangka, Langsung Ditahan
Keduanya berhasil diamankan saat bersembunyi di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, pada hari Rabu (30/4/202) sekitar pukul 16.00 WIB.
SP berperan sebagai pelaku utama dalam aksi pembunuhan dan pengambilan barang berharga milik korban.
Sementara itu, NY memiliki peran dalam menjual barang curian dan mengantarkan pelaku utama ke lokasi kejadian perkara (TKP).
“SP, yang merupakan cucu korban, telah merencanakan aksi pencurian dan pembunuhan ini,” ungkap Fiki.
Fiki menambahkan bahwa SP nekat merampas gelang emas dan mengakhiri hidup neneknya karena dorongan ekonomi.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan memasuki rumah korban yang tidak terkunci saat suami korban sedang melaksanakan shalat dzuhur di masjid.
SP kemudian mengambil gelang emas seberat 100 gram yang sedang dikenakan oleh korban.
“Korban berusaha mempertahankan emasnya, namun SP nekat melakukan penusukan menggunakan pisau ke arah korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri bersama NY yang sudah menunggu di depan rumah,” jelasnya.
Baca juga: Cucu Dalangi Perampokan dan Pembunuhan Seorang Nenek di Karawang
Selain menangkap kedua tersangka, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut antara lain adalah satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah milik pelaku (sebagai sarana transportasi), selembar surat pembelian gelang emas seberat 100 gram, seutas tali berwarna hitam, dan sebuah telepon seluler milik pelaku.
Baca juga: Polisi Buru Perampok Emas 100 Gram Disertai Pembunuhan Nenek 70 Tahun di Karawang
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang nenek berusia 70 tahun di Kampung Pasir Pogor, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditemukan tewas setelah menjadi korban perampokan pada hari Selasa (29/4/2015) siang.
Perhiasan emas miliknya seberat 100 gram juga dilaporkan hilang.
Naman, seorang perangkat Kampung Pasir Pogor, menjelaskan bahwa nenek bernama Emot tersebut diduga meninggal dunia akibat aksi perampokan.
Hal ini dikarenakan emas seberat 100 gram milik korban hilang dari rumahnya.