Wanita di Bekasi Disekap dan Dianiaya Kekasihnya Selama Hampir Seminggu

oleh -2 Dilihat
Wanita di Bekasi Disekap dan Dianiaya Kekasihnya Selama Hampir Seminggu

KabarDermayu.com – Seorang perempuan berinisial TS (25) harus menelan pil pahit setelah mengalami penyekapan serta tindak kekerasan fisik oleh kekasihnya sendiri, pria berinisial S, di sebuah kamar kos yang berlokasi di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Penderitaan TS berlangsung selama kurang lebih enam hari, di mana ia tidak diizinkan meninggalkan kamar kosnya oleh sang pelaku. Kasus ini kini telah ditangani oleh pihak kepolisian, dengan S telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan dan penyekapan tersebut.

Pelaksana Harian Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, mengonfirmasi bahwa korban benar-benar dikurung di dalam kamar kos selama hampir sepekan. Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu, 22 Juli 2026.

Berdasarkan keterangan pihak berwajib, penganiayaan yang dialami TS tidak terjadi sekali saja. Kekerasan fisik dilakukan oleh pelaku setiap kali mereka terlibat dalam pertengkaran atau cekcok. Tindakan brutal tersebut terbukti meninggalkan luka-luka pada tubuh korban.

Hasil pemeriksaan awal kepolisian mengungkap bahwa motif di balik aksi penyekapan ini dipicu oleh rasa cemburu. Pelaku diduga mengetahui bahwa korban masih menjalin komunikasi atau hubungan dengan pria lain.

Begitu mengetahui hal tersebut, pelaku langsung melampiaskan amarahnya dan memutuskan untuk mengurung TS di dalam kamar kos agar ia tidak bisa pergi ke mana pun. Sejak saat itu, setiap kali terjadi pertengkaran, pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan kondisi fisik TS yang mengenaskan. Dalam video yang viral di media sosial, terlihat jelas luka lebam pada sekujur tubuh korban, terutama di bagian wajah yang diduga akibat pukulan keras.

Lokasi kejadian berada di sebuah kontrakan di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Fakta mengenai insiden ini semakin terang benderang setelah pihak keluarga korban mendatangi lokasi kejadian pada Rabu, 8 Juli 2026.

TS sendiri menceritakan bahwa situasi hubungannya dengan pelaku memang kerap diwarnai perdebatan. Namun, kondisi menjadi tidak terkendali dalam satu pekan terakhir sebelum ia berhasil meloloskan diri.

“Sebelumnya kami memang sudah berantem terus. Selama satu minggu terakhir itu, dia sudah membabi buta. Kalau dari sebelumnya, kita masih normal aja kayak berantem jeda, baikan,” ungkap TS menuturkan kronologi kejadian.

Pelaku, lanjut TS, seolah kehilangan kendali atas emosinya. Tindakan penganiayaan dilakukan secara berulang dalam kondisi pelaku yang tidak stabil. Selain luka fisik, korban mengaku mengalami trauma mendalam akibat peristiwa tersebut.

Selama disekap, TS sempat mencoba mencari jalan untuk melarikan diri dari kontrakan tersebut. Namun, upayanya selalu terhambat karena pelaku selalu mengunci pintu kontrakan dari luar menggunakan gembok besi.

Kesempatan emas muncul ketika pelaku sedang tidak berada di tempat. TS akhirnya berhasil keluar dari kamar tersebut dengan cara melompat melalui jendela, karena pintu utama tetap terkunci rapat dari luar.

Kini, kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Penanganan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kekerasan dalam hubungan asmara.