KabarDermayu.com – Upaya pemerintah Indonesia untuk mencapai target swasembada gula nasional kini memasuki babak baru yang lebih tegas. Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, secara resmi mewajibkan seluruh pabrik pengolahan gula di tanah air untuk memiliki kebun tebu sendiri. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis guna menggenjot produktivitas domestik sekaligus menekan ketergantungan pada komoditas impor.
Dalam pernyataannya pada Rabu, 29 Juli 2026, Amran menekankan bahwa aturan ini berlaku tanpa pengecualian, baik bagi perusahaan swasta maupun para importir gula. Menurutnya, sudah saatnya industri gula nasional berhenti bergantung sepenuhnya pada bahan baku luar negeri dan mulai berkontribusi secara nyata dalam pengembangan perkebunan di dalam negeri.
“Semua perusahaan swasta yang bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi yang hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri,” tegas Amran.
Landasan Hukum yang Diperkuat
Meskipun terdengar sebagai kebijakan baru, kewajiban kepemilikan kebun tebu sebenarnya telah memiliki payung hukum yang kuat. Amran menjelaskan bahwa regulasi ini merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian tahun 2013 yang kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014.
Berdasarkan Pasal 43 dalam UU Perkebunan tersebut, setiap unit pengolahan yang menggunakan bahan baku impor diwajibkan untuk membangun kebun sendiri. Batas waktu yang diberikan adalah paling lambat tiga tahun setelah perusahaan tersebut mulai beroperasi secara komersial di Indonesia.
Selain itu, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 secara spesifik mengamanatkan bahwa setiap perusahaan pengolahan gula harus memiliki kebun sendiri untuk memenuhi setidaknya 20 persen dari total kebutuhan bahan baku pabrik secara berkelanjutan.
Memperbaiki Tata Kelola Industri
Pemerintah menyadari bahwa selama bertahun-tahun, implementasi aturan wajib kebun ini belum berjalan optimal. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa pemerintah kini melakukan penegasan kembali dengan pengawasan yang lebih ketat.
Penegasan ini kini diperluas untuk mencakup seluruh pabrik gula kristal rafinasi dan para importir gula. Amran menilai bahwa ketergantungan pada bahan baku impor yang terus-menerus telah berdampak negatif bagi petani tebu lokal, di mana hasil panen mereka seringkali kesulitan untuk diserap oleh industri karena pasar telah dibanjiri oleh produk impor.
Dengan mewajibkan industri memiliki kebun sendiri, diharapkan tercipta keterkaitan yang kuat antara sektor pengolahan dan produksi tebu nasional. Hal ini tidak hanya menjamin keberlanjutan pasokan bahan baku, tetapi juga memberikan kepastian pasar bagi petani tebu di Indonesia.
Program Peremajaan untuk Produktivitas
Selain kewajiban membangun kebun, pemerintah juga tengah menjalankan program percepatan peremajaan tanaman tebu melalui metode bongkar ratoon. Program ini menargetkan peremajaan lahan seluas 100.000 hektare pada tahun 2026 dan akan ditingkatkan menjadi 150.000 hektare pada tahun depan.
Langkah-langkah komprehensif ini merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menargetkan swasembada gula nasional dapat terwujud dalam dua tahun ke depan, yang dicapai melalui kombinasi peningkatan produksi di tingkat hulu dan perbaikan tata kelola industri di tingkat hilir.
Dengan adanya kewajiban ini, diharapkan para pelaku industri gula dapat lebih berkomitmen dalam menjaga ekosistem pergulaan nasional yang lebih mandiri dan berdaya saing tinggi di masa depan.





