KabarDermayu.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) optimis distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, akan semakin tepat sasaran. Optimisme ini didasari oleh kesiapan penuh daerah tersebut dalam menerapkan sistem penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM melalui aplikasi XStar secara 100 persen.
Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Komite BPH Migas, Erika Retnowati, dalam sebuah acara Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan di Tasikmalaya. Bimtek tersebut fokus pada pelayanan BBM bersubsidi menggunakan surat rekomendasi.
“Berdasarkan data yang kami miliki, Provinsi Jawa Barat, khususnya Tasikmalaya, sudah siap untuk implementasi penerbitan surat rekomendasi melalui aplikasi XStar secara 100 persen,” ujar Erika dalam keterangan resminya pada Kamis, 30 April 2026.
Dengan penerapan penuh aplikasi XStar, Erika menegaskan bahwa tidak ada lagi penerbitan surat rekomendasi secara manual di wilayah tersebut.
Aplikasi XStar merupakan inisiatif dari BPH Migas yang dirancang untuk mempermudah proses penerbitan surat rekomendasi (surkom) secara daring. Layanan ini ditujukan bagi berbagai konsumen pengguna BBM bersubsidi, termasuk petani, nelayan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta sektor pelayanan umum.
Baca juga di sini: Konfrontasi Baru di Selat Hormuz Segera Dimulai
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah, melalui BPH Migas, untuk memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM bersubsidi dan kompensasi. Tujuannya adalah agar penyaluran BBM tersebut benar-benar tepat sasaran, tepat volume, dan tepat guna.
Erika menjelaskan bahwa sejak Februari 2024, berbagai kota dan kabupaten di Indonesia secara bertahap mulai mengadopsi aplikasi XStar. Proses adopsi ini diperkuat dengan adanya perubahan pada sistem microsite yang sebelumnya dikelola oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Sistem microsite yang tadinya digunakan untuk pembuatan surat rekomendasi secara manual kini telah ditutup. Seluruh proses kini sepenuhnya beralih ke aplikasi XStar.
“Kami bersyukur di Tasikmalaya ini proses pengalihan penggunaan aplikasi XStar berjalan dengan baik dan lancar. Ini menjadi langkah penting agar pelayanan kepada masyarakat lebih cepat dan akurat,” ungkap Erika.
Sebagai informasi tambahan, penggunaan aplikasi XStar merupakan implementasi dari Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023. Peraturan ini kemudian telah diubah terakhir melalui Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan. (Ant).





