KabarDermayu.com – Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Andreas Budi Widyanta, menyoroti pentingnya penyusunan kebijakan mengenai rokok elektronik atau vape yang harus didasarkan pada kajian ilmiah yang mendalam.
Menurut Andreas, setiap kebijakan publik, termasuk yang berkaitan dengan vape, memerlukan landasan akademik yang kuat. Hal ini penting untuk mencegah munculnya dampak yang tidak diinginkan di masyarakat.
Ia menekankan bahwa kebijakan yang tidak didukung oleh kajian yang memadai berisiko menciptakan persoalan baru. “Banyak kebijakan penting justru tidak dilandasi kajian akademik yang memadai. Padahal itu seharusnya menjadi syarat utama dalam pengambilan keputusan,” ujar Andreas dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 30 April 2026.
Andreas juga mengkritisi kecenderungan untuk menyamaratakan semua produk vape. Pendekatan ini dinilai kurang tepat karena tidak membedakan antara produk yang legal, alat yang digunakan, serta potensi penyalahgunaan oleh pihak tertentu.
Baca juga di sini: Alyssa Daguise Kagumi Sifat Positif Al Ghazali yang Menenangkan di Saat Tak Terduga
Ia berpendapat bahwa fokus seharusnya tidak pada pelarangan mediumnya. “Masalahnya ada pada penyalahgunaannya. Vape itu hanya medium. Kalau medianya yang dilarang, maka logikanya banyak alat lain dalam kehidupan sehari-hari juga bisa ikut dilarang,” jelasnya.
Senada dengan pandangan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, turut menegaskan perlunya kejelasan informasi dalam perumusan kebijakan vape. Ia khawatir perbedaan informasi yang beredar dapat memengaruhi persepsi publik dan stabilitas industri legal.
“Ini menyangkut persepsi publik, arah kebijakan, serta keberlangsungan industri legal yang selama ini beroperasi sesuai ketentuan hukum di Indonesia,” kata Budiyanto.
Budiyanto menyarankan pendekatan yang lebih efektif melalui penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran. Hal ini perlu dilakukan tanpa mengabaikan keberadaan industri yang telah beroperasi secara legal.
“Jika memang ada temuan terkait produk legal, tentu harus dibuktikan secara terbuka. Namun jika tidak, maka publik juga berhak mendapatkan kejelasan agar tidak terjadi generalisasi yang merugikan industri legal,” tegasnya.





