KabarDermayu.com – Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling tetap beroperasi pada hari Minggu, 3 Mei 2026, meskipun dengan jumlah titik pelayanan yang lebih terbatas dibandingkan hari kerja. Inisiatif ini bertujuan agar masyarakat di wilayah Jabodetabek, termasuk Jakarta, Bekasi, dan Bogor, tetap memiliki kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Di wilayah DKI Jakarta, ketersediaan SIM Keliling pada hari Minggu bersifat terbatas. Bagi warga Jakarta Timur, lokasi pelayanan berada di Jalan Raden Inten, tepatnya di samping McDonald’s Duren Sawit. Layanan di sana beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Sementara itu, warga Jakarta Barat dapat mendatangi mobil SIM Keliling yang berlokasi di Jalan Panjang, di depan Bank BJB Kebon Jeruk. Disarankan bagi masyarakat untuk datang lebih awal karena kuota pelayanan harian biasanya dibatasi.
Selain di Jakarta, layanan serupa juga disediakan di wilayah penyangga seperti Tangerang Selatan. Penambahan titik pelayanan pada akhir pekan ini merupakan upaya untuk mengakomodasi kebutuhan warga yang mungkin tidak dapat mengurus perpanjangan SIM di hari kerja.
Untuk wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling pada hari Minggu cenderung sangat terbatas. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan pada hari kerja agar memiliki lebih banyak pilihan lokasi dan waktu pelayanan yang tersedia.
Di Bogor, layanan SIM Keliling tetap hadir di Mall Jambu Dua. Lokasi ini menawarkan jam operasional yang lebih panjang, dimulai dari pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB, memberikan fleksibilitas lebih bagi masyarakat.
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis dan tidak termasuk dalam periode dispensasi yang ditetapkan, pemohon diwajibkan untuk mengikuti prosedur pembuatan SIM baru di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Sebagai syarat utama perpanjangan, pemohon wajib membawa dokumen-dokumen penting. Dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan sehat dari dokter.
Biaya perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Besaran biaya adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga di sini: Bayern Munich Nyaris Kalah, Selamat Berkat Gol Menit Akhir
Dengan adanya ketersediaan layanan SIM Keliling di akhir pekan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu luang mereka untuk memastikan SIM tetap berlaku tanpa harus menunggu hingga hari kerja tiba.





