KabarDermayu.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Indonesia melaporkan penangkapan 10 Warga Negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi dalam sepekan terakhir. Penangkapan ini terkait dugaan promosi dan praktik jual beli haji ilegal.
Informasi ini disampaikan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah. Tindakan serupa juga menyasar sejumlah warga negara asing yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff, menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia sepenuhnya mendukung kebijakan Arab Saudi yang menerapkan prinsip “La Haj bila Tasrih” atau tidak ada haji tanpa izin resmi. Jika ada WNI yang berhadapan dengan proses hukum, penanganannya sepenuhnya diserahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi.
Maria menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi dalam kasus hukum yang dihadapi oleh WNI tersebut. Penindakan ini tidak hanya menyasar calon jemaah, tetapi juga pihak yang berperan sebagai pengorganisir, fasilitator, promotor, atau pihak yang mencari keuntungan dari praktik haji ilegal.
Di dalam negeri, Satuan Tugas (Satgas) Haji Ilegal yang terdiri dari Kemenhaj, Polri, dan Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan terus berupaya melakukan pencegahan. Langkah-langkah pencegahan ini difokuskan pada titik-titik pemberangkatan yang dianggap strategis.
Operasi yang dilakukan oleh Satgas Haji Ilegal telah berhasil menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga terkait dengan penyelenggaraan haji ilegal. Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari potensi penipuan dan eksploitasi yang mengatasnamakan keberangkatan haji.
Kemenhaj mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre melalui jalur ilegal. Tawaran semacam itu berisiko menimbulkan kerugian finansial yang besar.
Selain kerugian materi, praktik haji ilegal juga dapat berujung pada sanksi pidana, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama periode 10 tahun.
Maria menekankan bahwa ibadah haji seharusnya dilaksanakan dengan cara yang sah, aman, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian jika menemukan indikasi penipuan atau praktik haji ilegal.
Berdasarkan laporan Kemenhaj per Senin, 4 Mei 2026, atau pada hari ke-15 operasional haji, sebanyak 229 kloter telah diberangkatkan ke Tanah Suci. Total jemaah yang diberangkatkan mencapai 89.051 orang, didampingi oleh 912 petugas.
Proses pemberangkatan jemaah haji dilaporkan berjalan dengan lancar, tertib, dan terkendali. Situasi ini menunjukkan efektivitas manajemen operasional haji yang dijalankan oleh pemerintah.
Sebanyak 219 kloter, yang terdiri dari 85.039 jemaah dan 873 petugas, telah tiba di Madinah. Sebagian dari mereka kini tengah melanjutkan perjalanan ke Mekkah.
Sementara itu, 68 kloter dengan total 26.037 jemaah dan 272 petugas telah bergerak menuju Mekkah. Setibanya di sana, mereka akan melaksanakan umrah wajib dan mempersiapkan diri untuk puncak ibadah haji.
Dari sisi layanan kesehatan, tercatat 10.746 jemaah mendapatkan layanan rawat jalan. Sebanyak 139 jemaah dirujuk ke Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI).
Baca juga: Ribuan Alumni SMEA–SMK Budi Tresna Siap Hadiri Ajang Nostalgia 1001 Tangga Manguntapa
Selain itu, 208 jemaah dirujuk ke rumah sakit Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, 76 orang masih dalam proses perawatan intensif.





