KabarDermayu.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah melalui Satgas Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) secara aktif menangani kasus tiga WNI yang ditangkap oleh otoritas keamanan Arab Saudi.
Ketiga WNI tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial YJJ, JAR, dan AG, saat ini tengah menjalani penahanan di Kepolisian Sektor Qararah, Makkah.
Proses hukum terhadap ketiganya kini berada di tahap pelimpahan kembali dari Kejaksaan (Niyabah Amah) kepada pihak kepolisian. Hal ini dilakukan untuk melengkapi permintaan barang bukti yang diperlukan dalam kelanjutan proses penyidikan.
Dalam upaya penanganan kasus ini, Satgas Pelindungan WNI juga melakukan pertemuan dengan empat WNI lainnya yang telah lebih dulu diamankan oleh aparat keamanan setempat.
Baca juga di sini: Deddy Corbuzier Bela Ibu Terkait Saran Menteri PPPA Soal Gerbong KRL Khusus Pria
Dari keempat WNI tersebut, tiga di antaranya, yaitu S, AS, dan AB, ditangkap karena diduga memiliki uang dengan sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam penggeledahan terhadap ketiganya, pihak berwenang berhasil menyita sejumlah barang bukti. Bukti tersebut meliputi uang tunai senilai 100.000 Real Arab Saudi (SAR), yang setara dengan sekitar Rp462,2 juta.
Selain uang tunai, turut disita pula 10 gelang haji dan 30 kartu Nusuk yang diduga palsu. Kartu-kartu ini kemungkinan digunakan untuk memfasilitasi akses masuk ke area-area penting selama musim haji.
Sementara itu, satu WNI lainnya, yang berinisial ZZS, diamankan karena diduga terlibat dalam penawaran fasilitasi haji yang bersifat fiktif atau tidak nyata.
Saat ini, keempat WNI tersebut masih berada dalam penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut oleh otoritas Arab Saudi.
KJRI Jeddah menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan penanganan kasus ini. Satgas juga akan memastikan bahwa hak-hak hukum para WNI tersebut terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Arab Saudi.
Menyikapi maraknya praktik ilegal terkait ibadah haji, KJRI Jeddah kembali mengeluarkan imbauan kepada seluruh WNI. Imbauan tersebut menekankan pentingnya mematuhi ketentuan mengenai larangan melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi, yang dikenal dengan istilah “la haj bila tasreh”.
Dalam keterangan persnya, KJRI Jeddah menyampaikan pesan yang lugas: “Jangan sampai mau haji mabrur malah mabur.” Pesan ini menyiratkan risiko dan konsekuensi hukum yang dapat dihadapi jika nekat melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur yang sah.





