KabarDermayu.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, angkat bicara mengenai isu yang beredar mengenai nasib guru honorer yang dikabarkan tidak bisa lagi mengajar di sekolah negeri setelah 31 Desember 2026. Isu ini muncul akibat adanya dampak dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mu’ti menjelaskan bahwa isu tersebut berakar pada ketentuan dalam Undang-Undang ASN yang menyatakan bahwa istilah “honorer” tidak akan ada lagi. Ia menambahkan bahwa undang-undang ini seharusnya mulai berlaku penuh pada tahun 2024, namun karena berbagai pertimbangan, pelaksanaannya baru efektif dimulai pada tahun 2027.
Dalam undang-undang tersebut, tidak ada lagi istilah guru honorer. Yang ada hanya guru ASN dan guru Non-ASN. Sistem pengangkatan, penugasan, serta pembinaan guru dilaksanakan oleh institusi yang melibatkan pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki peran dalam membina guru, baik dari sisi pemenuhan kualifikasi maupun peningkatan kompetensi. Setelah tidak ada lagi istilah guru honorer, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan agar guru non-ASN mendaftar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Umuh Muchtar: Kemenangan atas Persija adalah Keharusan untuk Persib
Bagi guru non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK namun tidak lulus tes, mereka akan dibuatkan status baru, yaitu PPPK paruh waktu. Status ini muncul sebagai solusi agar mereka tetap dapat mengajar dan tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun penyelenggaraan pendidikan.
Mu’ti juga menyinggung bahwa penggajian guru PPPK paruh waktu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Namun, ia mengakui ada beberapa pemerintah daerah yang mulai kesulitan dalam membayar gaji guru PPPK paruh waktu ini.
Untuk mengatasi kesulitan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan solusi kepada kepala daerah yang mengalami kendala. Solusinya adalah dengan memberikan kesempatan bagi daerah yang tidak mampu untuk mengajukan permohonan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ia menyampaikan bahwa saat ini banyak kepala daerah yang mengajukan permohonan terkait ketidakmampuan membayar gaji guru PPPK paruh waktu. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai jumlah total daerah yang mengalami kendala tersebut.
Mengenai solusi lebih lanjut terkait apakah guru honorer atau non-ASN ini bisa tetap mengajar atau tidak, Mu’ti tidak memberikan jawaban yang rinci. Ia berpendapat bahwa penjelasan yang lebih komprehensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan Undang-Undang ASN, termasuk kewenangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) terkait status kepegawaian, akan lebih jelas dan transparan jika disampaikan langsung oleh Menteri PAN-RB.





