KabarDermayu.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sejumlah gereja di wilayah Kabupaten Boyolali dan Semarang. Aksi kejahatan ini berlangsung pada periode Maret hingga April tahun 2026.
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, AKBP Helmy Tamaela, menyampaikan bahwa pelaku berinisial BU, seorang warga Kabupaten Boyolali, berhasil ditangkap setelah melakukan aksi di tujuh lokasi gereja.
Pelaku beraksi seorang diri dan selalu mengincar gereja yang dinilai memiliki pengawasan minim. Hal ini dilakukannya untuk meminimalkan risiko tertangkap.
Baca juga: Amroni Anggota DPRD Fraksi PKB Hadiri Halal Bihalal PGSI Indramayu
Dijelaskan lebih lanjut, pelaku menggunakan sepeda motor sebagai sarana transportasi untuk melancarkan aksinya pada malam hari. Tujuannya adalah mencari gereja yang keamanannya lemah.
Setelah berhasil menemukan sasaran, pelaku akan membuka paksa pintu atau jendela gereja. Barang-barang yang menjadi incaran utamanya adalah berbagai jenis alat musik serta perangkat elektronik.
Proses pengungkapan kasus ini dilakukan dengan menelusuri jejak penjualan barang-barang hasil curian melalui media sosial. Pihak kepolisian memantau berbagai platform untuk melacak keberadaan barang-barang tersebut.
Sebagian besar barang hasil curian dilaporkan telah berhasil dijual oleh pelaku. Namun, sebagian kecil barang lainnya masih ditemukan tersimpan di rumah pelaku.
Total kerugian yang ditimbulkan akibat serangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku diperkirakan mencapai angka Rp151 juta. Angka ini merupakan akumulasi dari nilai barang-barang yang dicuri.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Ancaman hukuman menanti pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





