Polisi Akan Jemput Paksa Tersangka Pencabulan Santriwati Ponpes Jika Mangkir

oleh -6 Dilihat
Polisi Akan Jemput Paksa Tersangka Pencabulan Santriwati Ponpes Jika Mangkir

KabarDermayu.com – Polresta Pati mengancam akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka berinisial AS (52), pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ancaman ini dilayangkan jika tersangka kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Sebelumnya, Polresta Pati telah melayangkan surat pemanggilan pertama pada 4 Mei 2026. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa memberikan keterangan yang jelas. Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik kembali melayangkan pemanggilan kedua pada 7 Mei 2026.

Wakast Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, menyatakan harapannya agar tersangka AS dapat memenuhi panggilan kedua ini. Hal ini penting untuk memperlancar jalannya proses hukum yang sedang berjalan.

Jika tersangka AS kembali tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka pihak kepolisian akan melakukan upaya penjemputan paksa sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Saat ini, keberadaan tersangka AS masih dalam proses pencarian oleh tim di lapangan. Polisi menduga tersangka tidak lagi berada di wilayah Kabupaten Pati dan telah berpindah lokasi.

Lebih lanjut, AKP Iswantoro mengungkapkan bahwa tersangka diduga telah berpindah tempat tanpa memberikan informasi kepada pihak keluarga maupun penasihat hukumnya. “Keberadaan tersangka masih kami lakukan pencarian. Ada indikasi yang bersangkutan tidak berada di Pati dan tidak memberikan kabar kepada pihak manapun,” jelasnya.

Mengenai jumlah korban dalam kasus ini, AKP Iswantoro menegaskan bahwa hingga saat ini baru ada satu korban yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Meskipun demikian, pihaknya terus membuka ruang seluas-luasnya bagi korban lain atau saksi yang memiliki informasi tambahan untuk segera melapor.

Polisi memberikan jaminan kerahasiaan identitas bagi setiap pelapor maupun saksi yang memberikan informasi. Sementara itu, beberapa anak lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan.

AKP Iswantoro juga mengungkapkan adanya dinamika dalam proses penyidikan, di mana sebagian saksi telah mencabut keterangannya. Oleh karena itu, penyidik terus mendalami fakta-fakta yang ada untuk memperkuat alat bukti yang ada.

Baca juga: Industri Kendaraan Indonesia di Era Transisi Beragam Teknologi

Untuk memudahkan proses pelaporan, Polresta Pati telah membuka posko pengaduan khusus terkait kasus ini. Hal ini diharapkan dapat mempermudah korban dan saksi untuk memberikan keterangan.

Penetapan tersangka AS dalam kasus ini dilakukan pada 28 April 2026. Penetapan tersebut didasarkan pada hasil pengumpulan alat bukti yang dianggap sudah cukup oleh penyidik.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, sejumlah saksi, serta saksi ahli. Tersangka AS sendiri sempat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus dugaan pencabulan ini bermula dari laporan korban yang dibuat pada tahun 2024. Namun, dalam perjalanannya, kasus ini sempat mengalami kendala. Kendala tersebut muncul akibat adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

Upaya penyelesaian kekeluargaan tersebut berakibat pada penarikan keterangan oleh beberapa saksi. Saat ini, pelapor yang masih aktif memberikan keterangan hanya satu orang.

Meskipun demikian, penyidik tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum. Hal ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan penguatan dari keterangan saksi lain yang membenarkan adanya dugaan peristiwa pencabulan tersebut.

Terkait dengan beredarnya informasi yang menyebutkan jumlah korban mencapai puluhan orang, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini belum menerima keterangan resmi yang secara konkret mendukung klaim tersebut.

Polresta Pati memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.