80 Calon Haji Ilegal Dicegah Imigrasi di 14 Bandara

oleh -5 Dilihat
80 Calon Haji Ilegal Dicegah Imigrasi di 14 Bandara

KabarDermayu.com – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mencegah 80 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara ilegal. Pencegahan ini dilakukan melalui pengawasan ketat di 14 titik bandara keberangkatan.

Rincian penundaan keberangkatan tersebut tersebar di beberapa bandara utama. Sebanyak 57 WNI dicegah di Bandara Soekarno-Hatta, sementara 5 orang di Bandara Kualanamu. Bandara Juanda turut mencegah 15 WNI, dan 3 orang di Yogyakarta International Airport.

Selain itu, upaya pencegahan ini juga mengungkap adanya 55 percobaan baru untuk melaksanakan haji nonprosedural. Bahkan, dua orang teridentifikasi sebagai individu yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, menyatakan bahwa tim satuan tugas (satgas) ini bekerja secara sinergis. Imigrasi menjalankan perannya secara maksimal bersama Kemenag dan Polri untuk melindungi masyarakat dari berbagai modus operandi haji ilegal.

Senada dengan hal tersebut, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto, menegaskan dukungan penuh dari Polri. Dukungan ini mencakup aspek pencegahan, pembinaan, hingga penegakan hukum terhadap praktik haji nonprosedural.

Bareskrim Polri sendiri telah menerima sebanyak 95 laporan awal terkait dugaan praktik haji ilegal. Sebagian dari laporan tersebut telah berhasil ditangani, sementara sisanya masih dalam proses tindak lanjut.

Pipit Subiyanto mengimbau masyarakat agar senantiasa melaksanakan ibadah haji sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Tujuannya adalah agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kementerian Agama turut memberikan peringatan keras kepada masyarakat. Masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan tawaran haji yang menggunakan visa nonhaji, jalur cepat, atau paket-paket tidak resmi.

Pelaksanaan ibadah haji yang sah merupakan kunci agar para jemaah dapat menjalankan ibadah dengan aman, tertib, dan terlindungi. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran pelaksanaan salah satu rukun Islam tersebut.

Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Rizka Anungnata, kembali menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui pelaksanaan ibadah haji dengan visa haji yang resmi.

Oleh karena itu, Kemenag bersama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri terus berupaya melakukan pencegahan secara masif. Langkah ini penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari praktik-praktik haji nonprosedural yang merugikan.

“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan,” ujar Rizka saat ditemui di Media Center Haji, Jakarta, pada Jumat. Ia menambahkan bahwa satgas ini merupakan upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji ilegal.

Rizka Anungnata menyampaikan bahwa satgas gabungan ini telah melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah strategis. Beberapa daerah yang menjadi fokus kegiatan meliputi Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya.

Baca juga: Perluasan Jangkauan Bright Gas ke Toko SRC untuk Tingkatkan Akses Energi Masyarakat

Langkah pencegahan ini menjadi sangat penting mengingat data menunjukkan bahwa setiap tahunnya masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural yang terdeteksi. Angka ini menunjukkan betapa maraknya praktik ilegal yang perlu diberantas secara tuntas.