Cara Kiai Ashari Menipu Santriwati untuk Melakukan Pelecehan Seksual

oleh -3 Dilihat
Cara Kiai Ashari Menipu Santriwati untuk Melakukan Pelecehan Seksual

KabarDermayu.com – Terungkapnya kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Kiai Ashari, pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, mengungkap modus operandi yang mengerikan. Polisi menyatakan bahwa tersangka diduga memanfaatkan doktrin agama untuk mengendalikan para santriwati sebelum melakukan aksi bejatnya.

Kapolres Kota Pati, Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa Kiai Ashari diduga menanamkan pemahaman kepada para korban bahwa seorang murid wajib mematuhi seluruh perintah guru. Hal ini dilakukan agar ilmu yang diberikan oleh guru dapat terserap dengan baik oleh murid.

“Modus operandi mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban,” ujar Jaka Wahyudi, dikutip pada 8 Mei 2026.

Doktrin semacam ini diduga menjadi alat bagi Kiai Ashari untuk memuluskan perbuatannya terhadap para santriwati. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menemukan bukti bahwa dugaan pencabulan telah dilakukan berulang kali selama beberapa tahun terakhir.

Bahkan, Kiai Ashari dilaporkan telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda. Jaka Wahyudi mengungkapkan bahwa tersangka sering menggunakan alasan meminta dipijat untuk membawa korban masuk ke dalam kamar sebelum diduga melakukan aksi kekerasan seksual.

Baca juga: 12 Tipe Rekan Kerja yang Disukai, Nomor 7 Percepat Karier

“Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban,” katanya.

Sebelumnya, pelarian Kiai Ashari, yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya berakhir. Polisi berhasil menangkap tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati ini saat ia bersembunyi di wilayah Wonogiri.

Penangkapan dilakukan setelah Kiai Ashari beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polresta Pati. Polisi bahkan sebelumnya telah menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap tersangka pada Kamis, 7 Mei 2026.

Kapolres Kota Pati, Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi, menyatakan bahwa langkah penjemputan paksa terpaksa dilakukan karena tersangka diduga sengaja menghilang untuk menghindari proses hukum. “Namun, karena tersangka diduga tidak ada di tempat atau diduga bersembunyi di luar kota, akhirnya ada upaya penjemputan paksa terhadap tersangka berinisial AS tersebut,” tutur dia, pada Kamis, 7 Mei 2026.

Kasus ini mulai mencuat setelah puluhan santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pengasuh pesantren. Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyampaikan bahwa laporan dugaan pencabulan ini telah diajukan ke Polresta Pati sejak tahun 2024.

Meskipun telah disertai dengan sejumlah bukti, termasuk hasil visum, Ali Yusron menilai proses penanganan kasus ini berjalan cukup lama. Peristiwa ini juga memicu reaksi keras dari masyarakat. Aksi massa dilaporkan terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, sebagai bentuk kekecewaan terhadap dugaan kasus yang menimpa para santriwati tersebut.

Menanggapi kasus ini, Cholil Nafis menekankan pentingnya tindak lanjut dan langkah preventif dari lembaga terkait. Ia berharap ada pengawasan yang lebih intensif terhadap lembaga pendidikan untuk memastikan pelaksanaan pendidikan yang baik dan mewaspadai penyimpangan.

“Kami minta ini untuk ditindaklanjuti menjadi langkah preventif dari lembaga terkait bagaimana ada pengawasan terhadap lembaga pendidikan untuk mengintensifkan pelaksanaan pendidikan yang baik dan mewaspadai dari penyimpan-penyimpangan di dalam penyelenggaran pendidikan itu,” kata Cholil Nafis.

Selain itu, ia juga menyoroti peran lembaga pengawas seperti Majelis Masyayikh di bawah Kementerian Agama. Cholil Nafis berharap agar lembaga ini lebih aktif dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan di pesantren agar tetap sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi lingkungan pendidikan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan. Dengan pengawasan yang lebih kuat dan keterlibatan berbagai pihak, diharapkan lembaga pendidikan dapat benar-benar menjadi tempat yang aman bagi seluruh peserta didik.