Pegawai Bea Cukai Menghindar dari Wartawan Setelah Diperiksa KPK

oleh -4 Dilihat
Pegawai Bea Cukai Menghindar dari Wartawan Setelah Diperiksa KPK

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Salah satu saksi yang menjalani pemeriksaan adalah Ahmad Dedi, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Usai menjalani pemeriksaan, Ahmad Dedi yang mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana hitam terlihat bergegas keluar dari Gedung Merah Putih KPK.

Ia berlari menuju jalan umum di depan Gedung Merah Putih KPK, tanpa mempedulikan awak media yang berusaha mengejarnya dari belakang.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu.

Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan bahwa salah satu individu yang ditangkap dalam OTT tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Baca juga: Cara Transfer Uang dan Bertransaksi Sebelum Era QRIS dan Mobile Banking

Selanjutnya, pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa enam dari 17 orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang di lingkungan DJBC.

Keenam tersangka tersebut adalah Rizal (RZL), yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026.

Selain itu, ada Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, dan Orlando Hamonangan (ORL) sebagai Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Daftar tersangka lainnya meliputi John Field (JF), pemilik Blueray Cargo.

Kemudian Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo.

Terbaru, KPK berhasil menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai lainnya, yaitu Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Penangkapan BBP terkait dengan kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Budiman ditangkap di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta Timur.

“BBP ditangkap di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta,” ujar Budi kepada wartawan pada Kamis, 26 Februari 2026.

KPK, melalui Budi, menyatakan bahwa Budiman Bayu Prasojo telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 26 Februari 2026 sore.

Penetapan tersangka ini terkait dengan kasus dugaan suap dalam proses importasi barang.