Pegawai Koperasi Simpan Pinjam Tangerang Disekap Bos Saat Resign

oleh -2 Dilihat
Pegawai Koperasi Simpan Pinjam Tangerang Disekap Bos Saat Resign

KabarDermayu.com – Sebuah insiden memprihatinkan menimpa seorang pria berinisial PG (25) yang bekerja di sebuah koperasi simpan pinjam di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang. Pria tersebut diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan kejam oleh atasannya sendiri, yang memicu perhatian publik setelah rekaman tindakan tersebut tersebar luas di media sosial.

Kasus ini kini telah ditangani secara serius oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten. Berdasarkan keterangan resmi, peristiwa nahas ini terjadi pada tanggal 28 hingga 29 Juli 2026. Laporan tersebut kini telah diproses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang untuk memastikan keadilan bagi korban.

Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono, mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini. “Kami telah menerima laporan tersebut dan saat ini tim penyidik sedang melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami sudah melakukan wawancara awal dengan korban untuk mengumpulkan keterangan sebagai dasar pengungkapan kasus,” jelasnya.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kronologi kejadian serta motif di balik tindakan nekat tersebut. Mengingat kasus ini masih dalam tahap awal penyelidikan, polisi belum dapat memberikan rincian mendalam mengenai koperasi tempat korban bekerja maupun detail motif yang melatarbelakangi penganiayaan tersebut. Namun, kepolisian menjamin bahwa fakta-fakta akan dibuka secara terang benderang sesuai dengan hasil pemeriksaan di lapangan.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Risman Harefa, membeberkan fakta mengerikan terkait insiden yang dialami kliennya. Menurut Risman, PG disekap selama lebih dari lima jam, tepatnya sejak pukul 23.00 WIB hingga pukul 04.30 WIB dini hari. Tidak hanya mengalami kekerasan fisik, korban juga diduga mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi.

“Kami berharap klien kami mendapat keadilan. Selain dikeroyok, korban juga ditelanjangi dan dipaksa melakukan hal yang tidak senonoh,” ungkap Risman.

Risman menambahkan bahwa akar permasalahan bermula ketika PG menyatakan keinginan untuk mengundurkan diri (resign) dan hendak mengembalikan aset perusahaan yang dipegangnya. Bukannya diizinkan berhenti dengan baik-baik, bos koperasi tersebut justru menahan PG dan memaksanya untuk tetap berada di lokasi. Situasi semakin memanas ketika para pelaku diduga mengonsumsi minuman keras saat menahan korban.

Akibat perlakuan keji tersebut, korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya. Berdasarkan pemeriksaan medis, ditemukan adanya luka memar yang cukup parah dan dugaan pecahnya pembuluh darah kecil di bagian otak akibat kekerasan yang dialami. Selain itu, korban juga dipaksa untuk melakukan panggilan video (video call) dengan istrinya di bawah ancaman, sementara pelaku memaksanya menonton film yang tidak pantas, yang kemudian direkam dan diunggah ke media sosial.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras akan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja di sektor informal. Masyarakat pun kini menanti langkah tegas dari penegak hukum untuk memproses para terduga pelaku agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.