SIM Keliling Tetap Buka di Akhir Pekan, Cek Lokasinya

by -23 Views
SIM Keliling Tetap Buka di Akhir Pekan, Cek Lokasinya

KabarDermayu.com – Bagi masyarakat yang membutuhkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak memiliki waktu di hari kerja, layanan SIM Keliling tetap beroperasi pada Sabtu, 25 April 2026. Keberadaan fasilitas ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga untuk mengurus administrasi kendaraan bermotor mereka.

Di wilayah DKI Jakarta, beberapa titik pelayanan SIM Keliling telah disiapkan. Bagi warga Jakarta Selatan, layanan dapat diakses di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara itu, masyarakat Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng.

Untuk warga Jakarta Barat, pelayanan perpanjangan SIM tersedia di Kampus Anggrek Binus. Sedangkan di Jakarta Utara, masyarakat bisa memanfaatkan layanan yang berlokasi di LTC Glodok.

Bagi penduduk Jakarta Timur, Grand Mall Cakung menjadi lokasi SIM Keliling beroperasi. Seluruh layanan SIM Keliling di area Jakarta ini buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, dengan kuota pelayanan harian yang terbatas.

Di luar Jakarta, tepatnya di Bekasi, masyarakat dapat menemukan layanan SIM Keliling di Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Jam operasional di lokasi ini adalah dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Sementara itu, di Bogor, layanan SIM Keliling beroperasi di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan yang lebih panjang, yaitu dari pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Baca juga di sini: VinFast Siap Masuk RI, Pajak Kendaraan Listrik Berpotensi Gratis

Untuk warga Bandung, layanan perpanjangan SIM Keliling tersedia di Metro Indah Mall dan The Kings Shopping Centre. Selain itu, terdapat pula gerai SIM di beberapa lokasi alternatif yang dapat dimanfaatkan.

Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan bagi SIM A dan SIM C yang statusnya masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah melewati tanggal kedaluwarsa, pemohon diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas.

Proses pembuatan SIM baru di Satpas akan melibatkan tahapan ujian teori dan praktik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM melalui layanan keliling diwajibkan membawa beberapa dokumen penting.

Dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, SIM asli beserta salinan fotokopinya, dan surat keterangan sehat dari dokter. Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Besaran biaya yang ditetapkan adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Dengan adanya layanan yang tetap buka di akhir pekan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan kelengkapan dokumen kendaraan mereka tanpa harus menunggu hari kerja.

No More Posts Available.

No more pages to load.