KabarDermayu.com – Dunia kesehatan Indonesia kembali diselimuti duka mendalam setelah serangkaian peristiwa wafatnya para Dokter yang sedang menempuh Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI). Dalam kurun waktu singkat, yakni antara Februari hingga Juli 2026, tercatat sebanyak enam dokter muda telah berpulang saat menjalankan tugas pengabdian mereka di berbagai daerah.
Kematian dr. Siti Zahra Maghfira, S.Ked., yang bertugas di RS Sentra Medika Depok pada 26 Juli 2026, menjadi sorotan utama yang memicu desakan publik dan organisasi profesi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem internsip di Indonesia. Kepergian mendiang menambah daftar panjang duka yang dirasakan oleh komunitas medis nasional.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Asosiasi Program Internsip Dokter Indonesia dan Program Internsip Dokter Gigi Indonesia (PIDI-PIDGI), berikut adalah daftar dokter yang wafat dalam kurun waktu Februari hingga Juli 2026:
- dr. Kartika Ayu Permatasari (25 Februari 2026) – RS Bina Bhakti Husada, Rembang.
- dr. Edgar Bezaliel Hartanto (17 Maret 2026) – RS Bhayangkara, Denpasar.
- dr. Andito Muhammad Wibisono (26 Maret 2026) – RSUD Pagelaran, Cianjur.
- dr. Muhammad Zulfikar Drakel, M.Res (26 Maret 2026) – RSUD Sukadana, Lampung Timur.
- dr. Myta Aprilia Azmy (1 Mei 2026) – RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal.
- dr. Siti Zahra Maghfira (26 Juli 2026) – RS Sentra Medika, Depok.
Menanggapi rentetan peristiwa tragis ini, Asosiasi PIDI-PIDGI menegaskan bahwa situasi ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kejadian yang berdiri sendiri atau kebetulan. Pihak asosiasi menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam dan menyatakan bahwa kondisi ini seharusnya tidak terjadi di lingkungan kerja tenaga kesehatan.
“Kehilangan demi kehilangan terjadi dalam waktu yang berdekatan. Kami mendukung penuh perubahan menyeluruh agar tenaga kesehatan dan medis terlindungi dari dampak negatif, baik secara langsung maupun tidak langsung,” demikian pernyataan resmi dari pihak asosiasi pada Senin (27/7/2026).
Lebih lanjut, asosiasi juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai penyebab kematian para dokter muda tersebut. Hal ini bertujuan untuk menjaga privasi keluarga yang ditinggalkan dan menghormati proses yang sedang berjalan.
Respons Pemerintah dan Investigasi Mendalam
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan komitmen serius untuk mengusut tuntas penyebab meninggalnya dr. Siti Zahra Maghfira. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyebutkan bahwa investigasi menyeluruh sedang dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Kami berkomitmen memastikan seluruh fakta dan kronologi kejadian terungkap secara utuh. Hasil investigasi ditargetkan selesai dalam waktu tiga hingga empat hari,” ujar Aji saat memberikan keterangan di Jakarta.
Proses investigasi ini melibatkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari kepolisian, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), hingga pemerintah daerah dan pihak rumah sakit tempat para dokter menjalankan tugasnya. Kemenkes berjanji akan menyampaikan hasil temuan tersebut secara transparan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Sebagai langkah mitigasi jangka panjang, Kemenkes sebenarnya telah melakukan serangkaian pembenahan pada program yang sudah berjalan sejak tahun 2011 ini. Salah satu langkah konkret adalah penerbitan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia pada 8 Juni 2026.
Regulasi baru tersebut dirancang untuk menyempurnakan tata kelola internsip dengan poin-poin krusial, di antaranya:
- Pembatasan jam kerja bagi dokter internsip agar tidak melebihi kapasitas.
- Pengaturan hari libur yang lebih manusiawi.
- Peningkatan mekanisme pendampingan praktik di lapangan.
- Penguatan sistem perlindungan bagi peserta internsip.
Diharapkan dengan adanya evaluasi besar-besaran dan penerapan regulasi yang lebih ketat, kualitas perlindungan serta kesejahteraan tenaga medis muda di Indonesia dapat terjamin, sehingga insiden serupa tidak terulang di masa depan.





