Prabowo Hadiri Penyerahan Dana PKH Rp10,2 Triliun: Ini Bukan Sekadar Pamer

oleh -5 Dilihat
Prabowo Hadiri Penyerahan Dana PKH Rp10,2 Triliun: Ini Bukan Sekadar Pamer

KabarDermayu.com – Presiden RI Prabowo Subianto hadir dalam acara penyerahan hasil denda administratif dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada negara. Dalam kesempatan tersebut, diserahkan uang senilai Rp10,2 triliun dan lahan seluas 2,3 juta hektare.

Prabowo menyampaikan apresiasinya atas kinerja Satgas PKH yang telah berhasil menindak berbagai pelanggaran di kawasan hutan. Ia menekankan pentingnya penyerahan hasil denda ini sebagai bukti nyata ketegasan pemerintah.

“Saya senang kalau diundang terus acara begini. Tiap undangan lihat secara fisik Rp10 triliun,” ujar Prabowo dalam sambutannya di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu, 13 Mei 2026.

Menurut Prabowo, acara semacam ini tidak boleh dianggap sekadar seremoni. Ia meyakini bahwa masyarakat Indonesia ingin melihat bukti konkret dari upaya penegakan hukum.

“Saya kira saudara-saudara, acara-acara seperti ini jangan kita anggap hanya seremoni atau show. Tapi pandangan saya, keyakinan saya, bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin melihat bukti,” tegasnya.

Presiden juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Satgas PKH atas kerja keras mereka dalam menertibkan kawasan hutan.

“Saya atas nama negara dan bangsa, atas nama pemerintah, atas nama seluruh rakyat Indonesia, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan,” jelas Prabowo.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyerahkan hasil denda administratif dari Satgas PKH kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Penyerahan ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung pada hari yang sama.

Total denda yang diserahkan meliputi uang Rp 10,2 triliun dan lahan seluas 2,3 juta hektare. Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung prosesi penyerahan tersebut.

“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total Rp 10,2 T untuk disetorkan ke kas negara,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Ia menambahkan bahwa hasil denda ini akan dimanfaatkan untuk penerimaan pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta non-PBB. Jaksa Agung kembali menegaskan bahwa penyerahan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bukti nyata dari kinerja Satgas PKH.

Penyerahan uang denda administratif dari Satgas PKH menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dan menegakkan hukum.

Kinerja Satgas PKH dalam menangani pelanggaran di kawasan hutan memang patut diapresiasi. Upaya ini tidak hanya menghasilkan pemasukan negara yang signifikan, tetapi juga berkontribusi pada pelestarian lingkungan.

Presiden Prabowo Subianto sendiri telah berulang kali menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan. Kehadirannya dalam acara penyerahan ini diharapkan dapat memberikan dorongan moral bagi aparat penegak hukum dan memberikan keyakinan kepada masyarakat.

Penyerahan aset ini juga menjadi pengingat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan mematuhi peraturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap kawasan hutan dapat menimbulkan dampak negatif yang luas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga kerugian ekonomi.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menjelaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan terus dilakukan secara berkelanjutan. Satgas PKH bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan penertiban kawasan hutan berjalan efektif.

Dana yang terkumpul dari denda administratif ini nantinya akan dikelola oleh Kementerian Keuangan dan disalurkan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Hal ini menunjukkan sinergi antarlembaga pemerintah dalam mengoptimalkan hasil penegakan hukum demi kepentingan negara.

Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan dan informasi terkait dugaan pelanggaran kawasan hutan. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, upaya penegakan hukum dapat berjalan lebih optimal.

Acara ini juga menjadi momen penting untuk mengevaluasi kinerja Satgas PKH dan merumuskan strategi ke depan agar penertiban kawasan hutan dapat terus ditingkatkan. Komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum diharapkan dapat terus berlanjut.

Penyerahan uang Rp10,2 triliun dan lahan 2,3 juta hektare ini merupakan bukti nyata bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan membuahkan hasil yang signifikan. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh dan motivasi bagi instansi terkait lainnya untuk bekerja lebih keras.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali bahwa pemerintah akan terus berupaya keras untuk menciptakan tata kelola kawasan hutan yang baik dan berkelanjutan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian hutan Indonesia.

Kejaksaan Agung, melalui Satgas PKH, berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku pelanggaran kawasan hutan. Penyerahan hasil denda ini menjadi salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut.

Diharapkan, dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan transparan, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian kawasan hutan akan semakin meningkat. Hal ini penting demi masa depan lingkungan dan generasi mendatang.

Presiden menekankan bahwa keberhasilan Satgas PKH dalam mengembalikan aset negara ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi seluruh anggotanya. Apresiasi tinggi diberikan atas profesionalisme dan integritas yang ditunjukkan.

Seluruh proses penyerahan aset ini dilakukan dengan transparan dan akuntabel, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.

Baca juga: Sananta Resmi Gabung DPMM FC, Potensi Reuni dengan Tavares di Persebaya?

Ke depannya, diharapkan akan ada lebih banyak lagi hasil positif yang dapat ditorehkan oleh Satgas PKH dalam upaya penegakan hukum di kawasan hutan. Komitmen untuk menjaga kelestarian alam Indonesia akan terus menjadi prioritas utama.