KabarDermayu.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan Badan Pengelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Badan ini akan bertindak sebagai eksportir tunggal untuk seluruh komoditas SDA Indonesia.
Keputusan ini diresmikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan pada hari Rabu, 20 Mei 2026. Pengumuman ini disampaikan Prabowo usai memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI.
“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin, menerbitkan peraturan pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Baca juga: Demi Mengajar, Guru Honorer Tempuh 6 Km Lewati Hutan
Target utama pembentukan badan ekspor ini adalah untuk mencegah kebocoran penerimaan negara. Prabowo memproyeksikan badan ini mampu menyelamatkan potensi pendapatan negara hingga US$150 miliar per tahun. Angka ini setara dengan sekitar Rp 2.657,85 triliun, dengan asumsi kurs Rp 17.719 per dolar AS.
“Potensi yang bisa diselamatkan dari kebocoran itu US$150 miliar tiap tahun. Apakah kita mampu atau tidak, tergantung keberanian dan tekad kita, apakah kita bekerja sama dengan baik atau tidak,” tegasnya.
Badan Ekspor yang baru dibentuk ini akan menjadi satu-satunya entitas yang mengelola seluruh penjualan hasil SDA Indonesia ke pasar internasional. Komoditas yang akan dikelola meliputi batu bara, minyak kelapa sawit, besi, hingga fero alloy.
Prabowo menjelaskan bahwa setiap hasil ekspor SDA diwajibkan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Dana hasil penjualan akan diteruskan kepada BUMN tersebut yang kemudian disalurkan kepada pelaku usaha pengelola kegiatan ekspor.
Mekanisme baru ini diharapkan dapat memberantas praktik-praktik bisnis yang merugikan kekayaan alam Indonesia. Prabowo menyebutkan bahwa kerugian akibat praktik curang selama 22 tahun terakhir diperkirakan mencapai US$343 miliar, atau sekitar Rp 6.069,04 triliun.
Praktik-praktik kecurangan tersebut meliputi modus underinvoicing, undercounting, transfer pricing, serta pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE). Prabowo menegaskan pentingnya keberanian mengelola sumber daya bangsa sendiri untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
“Karena kita tidak mau penerimaan kita paling rendah, akibat kita tidak berani mengelola milik bangsa kita sendiri,” katanya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara dari pengelolaan SDA. Prabowo berharap penerimaan negara Indonesia dapat setara dengan negara lain seperti Meksiko, Filipina, dan negara-negara tetangga.





