BUMN Khusus Ekspor DSI: Purbaya Pede Sentimen Positif Bursa Saham RI

oleh -9 Dilihat
BUMN Khusus Ekspor DSI: Purbaya Pede Sentimen Positif Bursa Saham RI

KabarDermayu.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, optimistis pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan memberikan dampak positif bagi bursa saham Indonesia.

Menurut Purbaya, kehadiran DSI berpotensi meningkatkan profitabilitas perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor komoditas dan tercatat di bursa saham.

Hal ini karena keuntungan yang sebelumnya banyak dinikmati oleh investor asing, kini diharapkan dapat tercermin lebih adil kepada pemegang saham domestik.

“Potensi ke perusahaan Indonesia yang listed di bursa justru akan positif. Karena yang tadi profitnya diambil sama pemegang saham utamanya mungkin pemain di luar negeri, sekarang akan terefleksi secara fair di pemegang mereka. Kalau enggak salah, profitability-nya harus dobel paling enggak,” ungkap Purbaya dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Ia menambahkan, pembentukan DSI ini diharapkan menjadi momentum positif bagi para investor di pasar modal.

“Jadi ini berita positif untuk perusahaan yang di bursa, jadi profitnya akan melambung. Jadi kalau saya bilang it’s time to buy, siap-siap serok aja,” ujarnya.

Pemerintah memang membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai perusahaan dengan penugasan khusus. Tugas utamanya adalah mengelola dan mengawasi seluruh transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis Indonesia.

Baca juga: Trump Akan Luncurkan Serangan Baru dalam Beberapa Hari Mendatang

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap praktik under invoicing dan transfer pricing yang masih marak terjadi pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun.

Praktik-praktik tersebut dinilai sangat merugikan penerimaan negara. Kerugian ini mencakup sisi perpajakan, royalti, devisa negara, hingga validitas data perdagangan nasional.

Oleh karena itu, Danantara membentuk DSI sebagai sebuah platform pengawasan yang transparan terhadap transaksi ekspor. Pengawasan ini mencakup volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas.

Perusahaan ini dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Juni 2026. Selama tiga bulan pertama masa operasional, transaksi ekspor masih akan dilakukan secara langsung antara perusahaan eksportir dan pembeli.

Namun, seluruh catatan dan pelaporan ekspor akan dikelola secara terpusat oleh DSI.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan. Evaluasi ini penting sebelum DSI sepenuhnya menjadi pelaksana utama pengelolaan ekspor komoditas strategis secara bertahap.

Pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang lebih luas untuk memperkuat kontrol negara terhadap ekspor sumber daya alam strategis. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.