KabarDermayu.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan aktivitas lima entitas yang diduga melakukan penipuan dan investasi ilegal pada Mei 2026. Kelima entitas tersebut adalah CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai.
Melalui unggahan di akun Instagram @ojkindonesia, Satgas PASTI membeberkan berbagai modus penipuan yang semakin marak dilakukan. Mereka mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran yang terlihat sangat menjanjikan keuntungan berlimpah, namun terkesan tidak masuk akal.
Baca juga: Kemenag Klarifikasi Kasus Pencabulan Bukan Terjadi di Pesantren, Melainkan di Padepokan
Unggahan tersebut merinci modus-modus yang digunakan oleh entitas-entitas tersebut, yang seringkali memanfaatkan tren digital. Contohnya, CANTVR berkedok investasi saham dengan janji keuntungan berdasarkan level keanggotaan. Modus lain yang digunakan adalah alokasi saham IPO fiktif yang mewajibkan anggota menyetor sejumlah dana.
Sementara itu, Appeninc menjerat korban dengan modus pengerjaan tugas sederhana seperti menebak gambar. VID mengiming-imingi korban dengan imbalan uang hanya dengan menonton iklan, serta menawarkan pembiayaan proyek fiktif.
YUDIA menggunakan modus pengerjaan tugas harian berupa menonton drama China, bahkan menawarkan skema pembelian hak cipta film drama tersebut. Sensenowai menggunakan modus copy trading kripto melalui aplikasi Wapex.
Sebagian besar entitas ini, menurut unggahan tersebut, mengharuskan anggota melakukan deposit dana dan merekrut anggota baru melalui skema Member Get Member untuk mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan.
Investigasi Satgas PASTI menunjukkan bahwa operasional kelima entitas ini tidak sesuai dengan izin yang seharusnya diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Lebih lanjut, mereka juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan kelima entitas tersebut, memblokir akses aplikasi dan URL yang terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





