Harga Emas Hari Ini: Antam Meroket 30 Mei 2026

oleh -8 Dilihat
Harga Emas Hari Ini: Antam Meroket 30 Mei 2026

KabarDermayu.com – Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan Sabtu, 30 Mei 2026. Emas Antam dijual seharga Rp 2.799.000 per gram, menandai peningkatan sebesar Rp 25.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.

Berdasarkan data dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga pembelian kembali atau buyback emas juga ditetapkan mengalami penyesuaian. Harga buyback emas Antam pada hari ini berada di angka Rp 2.579.000 per gram.

Perlu dicatat bahwa harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.

Antam juga merilis daftar harga emas berdasarkan berbagai ukuran. Untuk emas lima gram, harganya dibanderol Rp 13.770.000. Sementara itu, emas dengan ukuran 10 gram dijual seharga Rp 27.485.000.

Bagi yang mencari ukuran lebih besar, emas 25 gram ditawarkan seharga Rp 68.587.000. Emas 50 gram dijual dengan harga Rp 137.095.000. Untuk emas berukuran 100 gram, harganya mencapai Rp 274.112.000.

Lebih lanjut, emas dengan ukuran 250 gram dibanderol seharga Rp 685.015.000. Emas berukuran 500 gram dijual dengan harga Rp 1.369.820.000.

Ukuran emas terkecil yang tersedia dari Antam pada hari ini adalah 0,5 gram, dengan harga Rp 1.369.000. Sementara itu, ukuran emas terbesar yang dijual adalah 1.000 gram, dengan banderol harga mencapai Rp 2.739.800.000 atau Rp 2,739 miliar.

Penting untuk diketahui bahwa harga penjualan emas batangan dari Antam ini belum termasuk komponen pajak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak.

Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk yang bernilai di atas Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarif PPh 22 adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah 3 persen.

Baca juga: Pria Ditemukan Meninggal di Tol Cawang Diduga Terjun dari Jembatan

PPh Pasal 22 atas transaksi buyback emas ini akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi penjualan kembali tersebut.