Hiswana Migas Cirebon: SPBU Ikuti Aturan Pertamina Soal Jerigen

oleh -7 Dilihat
Hiswana Migas Cirebon: SPBU Ikuti Aturan Pertamina Soal Jerigen

KabarDermayu.com – Menanggapi maraknya fenomena pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar menggunakan jerigen di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Cirebon menegaskan pentingnya kepatuhan para pemilik SPBU terhadap regulasi yang ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero).

Peraturan tersebut secara spesifik mengatur tentang tata cara penyaluran BBM bersubsidi, termasuk pembatasan volume dan metode pembelian bagi konsumen yang tidak memiliki izin resmi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.

Ketua Hiswana Migas Cirebon, H. Tatang, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pengawasan kepada seluruh anggota Hiswana Migas di wilayah Cirebon. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap SPBU beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami terus mengingatkan kepada seluruh pemilik SPBU agar tidak melayani pembelian solar subsidi menggunakan jerigen dalam jumlah yang melebihi batas kewajaran atau tanpa disertai dokumen yang sah. Pertamina telah menetapkan aturan yang jelas mengenai hal ini,” ujar H. Tatang.

Ia menambahkan bahwa praktik pembelian solar subsidi dengan jerigen ini seringkali menimbulkan antrean panjang di SPBU dan berpotensi disalahgunakan untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal. Hal ini tentunya merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan solar subsidi untuk keperluan operasional sehari-hari.

Fenomena ini semakin terlihat jelas di SPBU 34 452 14 yang berlokasi di Desa Ilir, Kecamatan. Meskipun detail spesifik mengenai kecamatan tersebut tidak disebutkan dalam konteks ini, gambaran umum menunjukkan adanya aktivitas pembelian solar subsidi menggunakan jerigen yang cukup signifikan.

H. Tatang menjelaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Migas, konsumen yang berhak membeli solar subsidi dalam jumlah tertentu harus memenuhi kriteria tertentu. Misalnya, kendaraan roda empat yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, UMKM, dan transportasi darat tertentu.

Namun, untuk pembelian dalam jumlah besar yang memerlukan pengangkutan menggunakan jerigen atau wadah serupa, diperlukan izin khusus dari instansi yang berwenang. Tanpa izin tersebut, SPBU tidak diperbolehkan melayani pembelian tersebut.

“Jika ada konsumen yang datang dengan jerigen kosong dan ingin mengisinya, petugas SPBU wajib menanyakan peruntukannya. Jika untuk keperluan pribadi dalam jumlah wajar, mungkin bisa dilayani. Namun, jika terlihat jelas untuk diperjualbelikan kembali atau dalam jumlah yang sangat banyak, petugas berhak menolak sesuai arahan Pertamina,” tegasnya.

Hiswana Migas Cirebon juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pengawasan ini penting untuk menjaga ketersediaan dan ketepatan sasaran BBM bersubsidi.

Lebih lanjut, H. Tatang mengimbau kepada masyarakat luas untuk melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi di wilayah mereka. Laporan tersebut dapat disampaikan kepada Hiswana Migas setempat atau melalui kanal pengaduan yang disediakan oleh Pertamina.

Pihaknya meyakini bahwa dengan kepatuhan semua pihak, penyaluran BBM bersubsidi dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga BBM bersubsidi di tingkat konsumen.

Kebijakan mengenai BBM bersubsidi memang dirancang untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi sektor-sektor yang memiliki tingkat mobilitas tinggi dan bergantung pada energi yang terjangkau. Namun, agar tujuan mulia ini tercapai, diperlukan kesadaran dan kepatuhan dari seluruh pemangku kepentingan.

Pertamina sendiri secara berkala melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan penyaluran BBM bersubsidi untuk memastikan efektivitasnya. Melalui pengawasan yang ketat dan kerja sama dengan Hiswana Migas serta pemerintah daerah, diharapkan praktik-praktik yang menyimpang dapat diminimalisir.

Dalam konteks SPBU 34 452 14 di Desa Ilir, diharapkan pemilik dan pengelola SPBU tersebut dapat segera menginstruksikan jajarannya untuk lebih berhati-hati dalam melayani pembelian solar subsidi. Kepatuhan terhadap aturan Pertamina bukan hanya kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial untuk memastikan energi bersubsidi sampai kepada yang berhak.

Adanya temuan pembelian solar subsidi menggunakan jerigen ini juga menjadi catatan penting bagi Pertamina dan pemerintah untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan di lapangan. Mungkin diperlukan langkah-langkah preventif tambahan atau sanksi yang lebih tegas bagi SPBU yang terbukti melanggar.

Hiswana Migas Cirebon menegaskan kembali komitmennya untuk menjadi mitra strategis Pertamina dalam memastikan kelancaran dan ketertiban distribusi BBM. Edukasi berkelanjutan kepada anggota dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan.

Dengan demikian, fenomena jerigen yang terjadi di SPBU dapat ditanggapi secara profesional dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, demi menjaga ketersediaan BBM bersubsidi untuk masyarakat.