Pansus VI Indramayu Matangkan Raperda Aset: Dongkrak PAD & Transparansi

oleh -8 Dilihat
Pansus VI Indramayu Matangkan Raperda Aset: Dongkrak PAD & Transparansi

KabarDermayu.com – Panitia Khusus (Pansus) VI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu secara intensif mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Aset Daerah. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mewujudkan transparansi dalam pengelolaan aset milik pemerintah.

Pembahasan Raperda ini menjadi sorotan penting dalam agenda DPRD Indramayu, mengingat peran krusial aset daerah dalam menunjang pembangunan dan pelayanan publik. Pengelolaan yang baik diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap kas daerah.

Ketua Pansus VI, H. Kholidin, menjelaskan bahwa Raperda ini dirancang untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan jelas terkait seluruh proses pengelolaan aset. Mulai dari identifikasi, inventarisasi, penilaian, pengamanan, hingga pemanfaatan dan penghapusan aset, semuanya akan diatur secara rinci.

Tujuan utama dari Raperda ini adalah untuk memastikan bahwa setiap aset daerah dimanfaatkan secara optimal. Optimalisasi pemanfaatan aset ini diharapkan mampu membuka berbagai potensi pendapatan baru yang dapat mendongkrak PAD Kabupaten Indramayu.

Selain fokus pada peningkatan PAD, Raperda ini juga sangat menekankan aspek transparansi. Seluruh proses pengelolaan aset daerah akan dibuat lebih terbuka dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat memantau dan mengawasi penggunaannya.

H. Kholidin menambahkan bahwa transparansi ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan aset dan memastikan bahwa aset daerah benar-benar dipergunakan untuk kepentingan masyarakat luas.

Dalam proses pematangan Raperda, Pansus VI telah melakukan serangkaian kajian mendalam. Berbagai diskusi dan konsultasi dengan instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat, telah dilaksanakan untuk menyerap aspirasi dan masukan yang konstruktif.

Pihak eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Indramayu, juga dilibatkan secara aktif dalam setiap tahapan pembahasan. Sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci keberhasilan penyusunan Raperda ini.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah mengenai mekanisme penetapan nilai aset. Raperda ini akan mengatur metode penilaian aset yang objektif dan sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga nilai aset daerah tercatat secara akurat.

Selain itu, Raperda ini juga akan mencakup ketentuan mengenai pengamanan aset. Upaya pengamanan fisik dan yuridis akan diperkuat untuk mencegah aset daerah beralih tangan atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Pemanfaatan aset daerah juga akan diatur secara lebih dinamis. Berbagai opsi pemanfaatan, seperti sewa, kerja sama pemanfaatan, atau bahkan optimalisasi melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), akan dikaji untuk memaksimalkan potensi PAD.

Anggota Pansus VI lainnya, H. Tamsir, menyoroti pentingnya regulasi yang jelas mengenai aset-aset yang belum bersertifikat. Raperda ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret untuk proses sertifikasi aset, sehingga status kepemilikan menjadi jelas dan kuat.

Beliau juga menekankan bahwa Raperda ini bukan sekadar dokumen hukum, melainkan sebuah instrumen strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Indramayu.

Proses pembahasan yang telah berjalan menunjukkan komitmen kuat dari DPRD Indramayu untuk terus berinovasi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya Raperda Pengelolaan Aset Daerah yang komprehensif, diharapkan Indramayu dapat memiliki sistem pengelolaan aset yang lebih modern, efisien, dan akuntabel.

Target waktu penyelesaian Raperda ini sedang dikebut. Pansus VI berupaya agar Raperda ini dapat segera diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPRD Indramayu.

Setelah disahkan, Raperda ini akan menjadi pedoman utama bagi Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam mengelola seluruh aset yang dimiliki. Hal ini termasuk aset bergerak, aset tidak bergerak, hingga aset lainnya yang bernilai ekonomis.

Diharapkan, dengan landasan hukum yang kuat dan pengelolaan yang transparan, aset-aset daerah dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan Indramayu dan peningkatan kualitas hidup seluruh warganya.

Transparansi dalam pengelolaan aset juga akan membuka ruang bagi partisipasi publik. Masyarakat dapat memberikan masukan atau melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan aset daerah.

Pihak DPRD Indramayu optimis bahwa Raperda ini akan menjadi tonggak penting dalam sejarah pengelolaan aset di Kabupaten Indramayu. Peningkatan PAD yang didapat dari optimalisasi aset diharapkan dapat dialokasikan untuk program-program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Seluruh anggota Pansus VI bekerja keras untuk memastikan setiap pasal dalam Raperda ini telah dipertimbangkan dengan matang, baik dari sisi hukum, ekonomi, maupun sosial. Tujuannya adalah agar Raperda ini benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Dengan adanya Raperda Pengelolaan Aset Daerah ini, Indramayu diharapkan dapat menjadi contoh daerah lain dalam hal tata kelola aset yang profesional dan bertanggung jawab.