Reformasi Pasar Modal RI: MSCI Pantau Hingga November 2026

oleh -5 Dilihat
Reformasi Pasar Modal RI: MSCI Pantau Hingga November 2026

KabarDermayu.com – Morgan Stanley Capital International (MSCI) akan terus memantau upaya reformasi pasar modal Indonesia hingga November 2026. MSCI mengakui langkah-langkah transparansi yang telah diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Pengakuan ini mencakup peningkatan pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih rinci, serta pengenalan kerangka kerja High Shareholders Concentration (HSC). MSCI juga mencatat adanya peta jalan untuk meningkatkan persyaratan free float minimum menjadi 15 persen.

“Meskipun pengumuman ini merupakan langkah ke arah yang benar, yang penting bagi investor institusional internasional adalah implementasi yang konsisten dan efek berkelanjutan dari langkah-langkah ini di seluruh pasar,” demikian kutipan dari Laporan Tinjauan Klasifikasi Pasar MSCI 2026.

MSCI menyatakan akan terus menilai cakupan, konsistensi, dan efektivitas berkelanjutan pasar modal Indonesia. Perhatian utama akan difokuskan pada penentuan free float dan penilaian kelayakan investasi yang lebih luas.

Hal ini akan terus diawasi hingga Tinjauan Indeks MSCI pada November 2026. Jika kemajuan yang memadai tidak terlihat pada saat tinjauan tersebut, MSCI akan mempertimbangkan berbagai opsi untuk perlakuan pasar Indonesia. Opsi tersebut berpotensi mencakup konsultasi mengenai reklasifikasi Indonesia dari kategori Emerging Market menjadi Frontier Markets.

MSCI mencatat bahwa para pelaku pasar telah menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait kelayakan investasi di pasar modal Indonesia. Kekhawatiran ini berasal dari isu-isu transparansi, struktur kepemilikan saham, dan perilaku perdagangan yang terkoordinasi.

Dalam rilisnya yang bertajuk 2026 Market Classification Review pada Rabu pagi, 24 Juni 2026, Head of Market Classification and Taxonomies MSCI, Raman Aylur Subramanian, menyampaikan ulasan terhadap pasar modal di berbagai negara. MSCI juga menetapkan klasifikasi pasar terbaru, yang meliputi Developed Market, Emerging Market, Frontier Market, atau Standalone.

Dalam pengumuman tersebut, MSCI menyatakan belum ada perubahan terkait klasifikasi pasar modal Indonesia. Artinya, Indonesia tetap berada dalam kategori Emerging Market.

“Kerangka Klasifikasi Pasar MSCI menentukan apakah suatu pasar termasuk pasar maju, berkembang, atau perbatasan berdasarkan aksesibilitas dan kemampuan investasi yang sebenarnya dialami oleh investor institusional internasional,” jelas Raman Aylur Subramanian.