KabarDermayu.com – Maraknya peredaran obat keras golongan G di wilayah hukum Polsek Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Kabupaten Indramayu. Fenomena ini dianggap mengkhawatirkan dan berpotensi menimbulkan dampak negatif yang luas di tengah masyarakat, terutama di kalangan generasi muda.
Menurut Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Indramayu, penyakit masyarakat seperti peredaran obat-obatan terlarang ini memang menjadi perhatian utama organisasi mereka. Keberadaan obat keras daftar G yang dijual bebas dan mudah diakses ini dinilai telah menciptakan lingkungan yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya.
Obat keras golongan G sendiri merujuk pada obat-obatan yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan pengawasan ketat dari tenaga medis. Kategori ini mencakup berbagai jenis obat yang berpotensi disalahgunakan jika tidak digunakan sesuai indikasi medis, seperti beberapa jenis obat penenang, stimulan, atau pereda nyeri kuat.
DPC LSM Penjara Kabupaten Indramayu mendesak pihak kepolisian, khususnya Polsek Gabuswetan dan Polres Indramayu, untuk meningkatkan upaya penindakan terhadap para pelaku pengedar obat keras ilegal ini. Mereka menekankan pentingnya tindakan preventif dan kuratif yang terintegrasi untuk memberantas akar permasalahan.
Peredaran obat keras daftar G yang semakin meluas ini tidak hanya mengancam kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial dan keamanan di wilayah Gabuswetan. Dampak jangka panjang dari penyalahgunaan obat-obatan ini bisa berupa kecanduan, gangguan kesehatan mental, hingga meningkatnya angka kriminalitas.
Organisasi masyarakat sipil ini juga menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang. Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan lembaga terkait lainnya dinilai krusial dalam menghadapi masalah kompleks ini.
Lebih lanjut, DPC LSM Penjara Kabupaten Indramayu berharap agar edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras dapat digalakkan secara masif. Kampanye kesadaran yang menyasar sekolah, keluarga, dan komunitas akan sangat membantu dalam membentuk generasi muda yang lebih sadar akan risiko dan konsekuensi dari penggunaan obat-obatan di luar resep dokter.
Sorotan ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah daerah dan dinas terkait untuk terus memperketat pengawasan terhadap peredaran obat-obatan di apotek dan toko obat. Peran aktif BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dalam melakukan inspeksi rutin dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar juga sangat diharapkan.
Dengan adanya perhatian dari LSM Penjara, diharapkan isu peredaran obat keras daftar G di Gabuswetan ini tidak lagi dipandang sebelah mata. Upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi seluruh warga Indramayu harus terus digelorakan.





