Babinsa Urus Perpajakan? Purbaya cs Bongkar Fakta Sebenarnya

oleh -4 Dilihat
Babinsa Urus Perpajakan? Purbaya cs Bongkar Fakta Sebenarnya

KabarDermayu.com – Isu mengenai pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam ranah perpajakan sempat memicu perdebatan publik. Banyak pihak khawatir bahwa aparat TNI dan Polri akan turun langsung melakukan penagihan atau pemeriksaan pajak yang bersifat represif.

Namun, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memberikan klarifikasi tegas untuk meredam spekulasi tersebut. Dalam konferensi pers APBN KITA yang digelar di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 21 Juli 2026, ia menegaskan bahwa narasi mengenai pelibatan aparat dalam penagihan pajak adalah keliru.

Bukan untuk Penagihan, Hanya Koordinasi

Bimo menjelaskan bahwa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) DJP Nomor SE-8/PJ/2026, murni ditujukan untuk penguatan koordinasi informasi di tingkat kewilayahan. Kebijakan ini dirancang untuk memperlancar pertukaran data internal, bukan untuk menjadikan aparat sebagai eksekutor di lapangan.

“Jadi, tidak perlu dipolemikkan atau ‘digoreng-goreng’. Koordinasi ini hanya sebatas penggalian informasi di lapangan. Mereka sama sekali tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan maupun pemungutan pajak,” tegas Bimo.

Menurut Bimo, peran perangkat desa dan aparat keamanan di tingkat bawah hanyalah sebagai jembatan komunikasi. Hal ini dilakukan agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lebih memahami kondisi riil di lapangan, terutama terkait data wajib pajak di wilayah yang sulit dijangkau oleh sistem administratif biasa.

Modernisasi Sistem Perpajakan

Lebih lanjut, Bimo menepis anggapan bahwa DJP sangat bergantung pada aparat keamanan untuk mengumpulkan data. Ia menekankan bahwa instrumen utama DJP saat ini sudah jauh lebih modern dan berbasis teknologi tinggi. DJP kini mengandalkan sistem yang lebih presisi untuk memantau kepatuhan wajib pajak.

Beberapa sistem canggih yang kini menjadi “senjata utama” DJP di antaranya:

  • Compliance Risk Management (CRM): Mesin pengolah data yang memetakan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara otomatis.
  • Observasi Geotagging: Pemanfaatan teknologi pemetaan lokasi untuk memvalidasi keberadaan aset atau usaha wajib pajak.
  • Sistem Core Tax (Coretax): Sistem inti perpajakan yang mengintegrasikan seluruh data administrasi perpajakan secara digital.

Kebijakan Lama yang Disempurnakan

Selain memberikan klarifikasi teknis, Bimo juga meluruskan bahwa kebijakan koordinasi kewilayahan ini bukanlah hal yang baru muncul. Aturan serupa sebenarnya sudah diterapkan sejak tahun 2020. Surat Edaran yang diterbitkan pada tahun 2026 ini hanyalah bentuk penyempurnaan dari aturan sebelumnya agar lebih relevan dengan kondisi terkini.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan isu miring yang beredar di media sosial atau platform lainnya. Menurutnya, koordinasi lintas instansi merupakan hal yang wajar dalam tata kelola pemerintahan yang baik, selama dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan tupoksi masing-masing lembaga.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan polemik mengenai “Babinsa urus pajak” dapat berakhir. DJP tetap berkomitmen menjalankan tugas pemungutan pajak secara profesional, transparan, dan menggunakan metode yang telah terdigitalisasi, tanpa perlu melibatkan aparat di luar kewenangan administratif perpajakan untuk melakukan tindakan penagihan.