Purbaya Pastikan Pendanaan Awal PFII Bukan APBN, Tapi Investor

oleh -4 Dilihat
Purbaya Pastikan Pendanaan Awal PFII Bukan APBN, Tapi Investor

KabarDermayu.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan klarifikasi penting terkait skema pendanaan pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Ia menegaskan bahwa proyek strategis ini tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai sumber pembiayaan utama.

Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026, Purbaya menjelaskan bahwa modal awal untuk pembangunan infrastruktur PFII sepenuhnya berasal dari kantong para investor. Salah satu entitas yang memegang peran kunci dalam permodalan ini adalah Danantara, yang dinilai memiliki kapasitas finansial yang lebih dari cukup untuk menopang kebutuhan awal proyek tersebut.

Purbaya menekankan bahwa keterlibatan APBN dalam proyek ini hanyalah bersifat antisipatif. Pemerintah hanya akan menempatkan dana negara sebagai cadangan operasional, bukan sebagai investasi langsung untuk pembangunan fisik.

“Enggak semuanya pakai APBN. Itu nanti kan yang investornya akan mengeluarkan dana pertama untuk membangun di sana. Danantara cukup besar uangnya, bukan APBN,” ujar Purbaya.

Lebih lanjut, ia merinci bahwa penggunaan dana APBN hanya akan diaktifkan jika terdapat kondisi mendesak, misalnya jika terjadi kekurangan likuiditas untuk kebutuhan operasional harian seperti pembayaran gaji staf. Hal ini dipandang sebagai skema shock absorber atau penyangga agar keberlangsungan proyek tetap terjaga.

Purbaya optimistis bahwa kebutuhan akan dana talangan dari APBN tidak akan besar. Kapasitas pendanaan yang dimiliki oleh Danantara diyakini mampu mencakup seluruh kebutuhan proyek, sehingga APBN hanya berfungsi sebagai jaring pengaman sementara.

Senada dengan pernyataan tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, juga menegaskan posisi APBN dalam proyek PFII. Menurutnya, APBN memang disiapkan untuk menjaga stabilitas operasional lembaga, terutama guna menjamin independensi fungsi pengadilan di dalam PFII.

Berikut adalah poin-poin utama skema pendanaan PFII:

  • Pendanaan Utama: Berasal dari pihak investor, dengan Danantara sebagai penyokong dana utama.
  • Peran APBN: Hanya sebagai dana cadangan (shock absorber) untuk operasional, bukan investasi fisik.
  • Tujuan Cadangan: Memastikan fungsi kelembagaan, seperti pengadilan dan gaji hakim, tetap berjalan jika terjadi kendala pendanaan.
  • Prinsip Kehati-hatian: Pemerintah mengantisipasi hambatan proyek agar tidak terhenti di tengah jalan.

Skema ini mencerminkan langkah pemerintah untuk meminimalisir ketergantungan pada uang negara dalam proyek-proyek yang bersifat komersial dan finansial internasional. Dengan melibatkan sektor swasta dan lembaga pendanaan khusus seperti Danantara, diharapkan PFII dapat berkembang secara mandiri dan profesional tanpa mengganggu postur APBN yang dialokasikan untuk sektor publik lainnya.